OLEH:
MIDIAN RUMAHORBO, S.H., M.KN.
NPM. 2122011064
MAHASISWA PASCASARJANA ILMU HUKUM
UNIVERSITAS LAMPUNG
Pemberantasan tindak pidana korupsi di setiap Negara pada pokoknya bertujuan untuk menyelamatkan aset dan keuangan Negara, yang dilakukan dengan menerapkan caranya masing-masing. Oleh karena itu, hukum pemberantasan tindak pidana korupsi seyogyanya dirancang sedemikian rupa agar dapat memfasilitasi upaya pemberantasan korupsi secara komprehensif dan sistematis sehingga dapat mencapai tujuan tersebut.
Norma-norma pemberantasan korupsi harus dibentuk dan disusun dengan landasan-landasan yang kuat juga tepat dalam merepresetasikan tujuan itu baik dari sisi filosofis maupun teori-teori yang gunakan.
Norma-norma pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi) nyatanya belum mencerminkan tujuan pemberantasan korupsi yaitu melindungi aset negara dengan cara pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pindana korupsi.
Hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia masih menganut paradigma retributive justice dalam pemidanaan pelaku korupsi. Hal ini terlihat pada norma di dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Pasal tersebut tentunya memperlihatkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak mengarah pada fokus utama yaitu penyelamatan keuangan Negara, melainkan pada pembalasan berupa pidana badan semata.
Hukum internasional melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) telah membuka peluang bagi setiap negara pihak untuk melakukan penyelesaian perkara korupsi melalui restorative justice dalam pengembalian aset sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan Negara. Salah satu Negara yang telah berhasil menerapkan konsep ini adalah Belanda, hal ini terlihat dalam kurun waktu 4 tahun (2013 s/d 2017), Belanda telah berhasil menutup 24 penjara karena minimnya angka krinimalitas yang terjadi. Belanda juga memberlakukan restorative justice sebagai salah satu bentuk penyelesaian dalam perkara korupsi, sehingga berdasarkan Corruption Perseption Index (CIP) indeks persepsi korupsi pada tahun 2016, Belanda menduduki posisi ke-8 dari 176 negara. Hal ini menunjukan bahwa pendekatan restorative justice lebih mampu menekan angka kejahatan khususnya dalam tindak pidana korupsi.
Di Indonesia sendiri saat ini, semua institusi penegakan hukum baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengadopsi prinsip restorative justice sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan suatu perkara pidana. Pada tahun 2012 keempat lembaga ini membuat sebuah kesepakatan bersama yakni Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131 /KMS/SKB/X/2012, Nomor M-HIF-07.HIM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP. 06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yang mengatur mengenai penyelesaian perkara pidana melalui prinsip restorative justice.
Dalam Nota Kesepakatan Bersama ini prinsip restorative justice untuk pertama kalinya mendapatkan sebuah definisi dalam Pasal 1 ayat (2), yaitu:
“Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh penyidik pada tahap penyidikan atau hakim sejak awal persidangan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula”.
Nota Kesepakatan Bersama ini membatasi pemberlakuan restorative justice hanya terhadap tindak pidana ringan saja. Namun dalam perkembangannya, tidak menutup kemungkinan bahwa prinsip restorative justice dapat diterapkan pada perkara tindak pidana korupsi. Sehingga nantinya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada perampasan kemerdekaan pelaku korupsi dengan cara penjatuhan hukuman badan (kuruangan/penjara), namun lebih berfokus pada pengembalian kerugian negara.
Jaksa Agung Republik Indonesia S.T Burhanuddin mengatakan bahwa sanksi pidana tidak selalu berupa penjara untuk kasus korupsi kelas teri. Namun dapat diberikan sanksi lain berupa perampasan barang-barang tertentu. Sehingga penjatuhan pidana adalah upaya terakhir, penerapan asas ultimum remidium dalam beberapa kasus atau delik tertentu sekiranya masih sangat relevan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sanksi tindak pidana tidak harus selalu berupa penjara.
Dalam konsep pendekatan restorative justice pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pembalasan kepada pelaku dengan menjatuhkan hukuman pidana badan yang justru menambah kerugian Negara karena harus menanggung biaya penanganan perkara, serta menanggung biaya pelaksanaan pidana badan pelaku korupsi. Sehingga perlu dipertimbangkan agar pengembalian kerugian negara menjadi pidana pokok dan bukan sebagai pidana tambahan, serta biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi dibebankan kepada pelaku, hal ini dilakukan guna memberikan efek jera serta tidak menambah kerugian Negara dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun apabila pelaku tidak mampu mengembalikan kerugian Negara yang disebabkannya, meskipun semua harta kekayaannya telah dilelang, maka konsep kerja paksa dapat diterapkan. Dengan konsep ini Negara dapat memberdayaan pelaku korupsi dalam bentuk kerja paksa sesuai dengan keahliannya, dimana hasil dari kerja paksa tersebut dirampas oleh negara untuk menutupi kerugian negara yang tidak sanggup dibayar oleh terpidana.
Pengembangan konsep ini dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diharapkan mampu memulihkan kerugian keuangan Negara, sehingga upaya pembaharuan atas hukum pemberantasan tindak pidana korupsi seyogyanya dapat segera dilakukan, agar pendekatan restorative justice bisa diwujudkan ke dalam norma-norma hukum yang baru.
Oleh karena itu, penelitian lanjutan yang lebih mendalam atas topik penelitian ini perlu dilakukan secara bersinergi oleh para pihak yang berkepentingan, baik kalangan akademisi, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun para pengambil kebijakan dan para otoritas pembentuk hukum.




