Sumaterapost.co – Kasus kekerasan terhadap pelajar diduga terjadi di Kabupaten Bumi Khagom Mufakat, tepatnya di SMA Kebangsaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel), Minggu, (25/09/22).
Kejadian tersebut dialami oleh A (16) siswa kelas 10 yang diduga dipukuli oleh kakak tingkatnya yakni F (18) dan R (18) yang duduk di bangku kelas 12.
Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. Bob Bazar Kalianda, karena mengalami pingsan saat terjadi insiden.
Menurutnya saat sedang berlatih drum band, korban tanpa sengaja menjatuhkan bass drum dan pecah karena kondisi lantai licin. Para pelaku yang merupakan seniornya tersebut memberikan hukuman push up dan lari terhadap korban.
“Kakak kelas yang satunya duduki pundak saya, kayak menggendong gitu sambil ditanyain dan mukulin kepala,” ujar korban dalam rekaman video yang viral di media sosial.
“Saya dipanggil lagi ketengah lapangan suruh push up lagi, setelah itu saya disuruh masuk gudang marching band disuruh nyapu dan saya juga dipukuli,” tambahnya.
Terpisah, Wempy Prastomo Bhakti selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas di SMA Kebangsaan tidak menampik adanya dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas 10 tersebut.
“Menginformasikan bahwa, memang benar kejadian telah terjadi insiden pemukulan yang dilakukan dilakukan oleh siswa kelas 12 terhadap siswa kelas 10. Dimana kejadian tersebut merupakan kejadian spontan pada hari Minggu pagi tanggal 25 September 2022, pukul 10.00 WIB di lapangan latihan marching band,” terangnya kepada media, Rabu, (28/09/22).
Menurutnya sang kakak kelas tidak dapat menahan emosi, karena pecahnya bass drum tersebut sehingga insiden yang gak diinginkan itu terjadi.
Nanti akan kita laksanakan sidang kode etik terhadap siswa terduga pelaku. Dan, juga sebagai dasar nanti siswa tersebut mendapatkan sanksi atas konsekuensi perbuatan yang telah dilakukan,” lanjutnya.
Karena menurutnya semua orang tua siswa sudah menandatangani fakta integritas yang mana ortu menyerahkan hak asuh, pendidikan, dan pelatihan kepada SMA Kebangsaan.
Dan jika terbukti dinyatakan bersalah dan dikategorikan masuk kriteria sanksi berat. Maka siswa yang menjadi terduga pelaku akan dikembalikan pengasuhan dan pendidikannya kepada ortunya dalam waktu tertentu.
“Dan melihat perubahan atau itikad baik siswa tersebut,” tandasnya. (Ari)