Sumaterapost.co l Jakarta – Pembunuh berencana atas kematian ajudan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi sempat terisak-isak menangis saat akan diboyong penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jum’at, (30/9/2022).
Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku ikhlas saat dirinya akan disangkut untuk ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Putri mengenakan baju tahanan oranye dan terlihat didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Putri memohon doa, agar dapat melewati semuanya dan meminta dibantu doa seraya menitipkan anak-anaknya yang saat ini sedang bersekolah.
“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah,” tuturnya lirih dihadapan para wartawan.
Selain itu, Putri juga berharap agar anak-anaknya tetap bersemangat dan dapat belajar dengan baik dalam menggapai cita-citanya.
“Anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” tuturnya sendu.
Usai memberi penjelasan, penyidik langsung membawa Putri dengan menggunakan mobil menuju Rutan Bareskrim Polri. Bareskrim Polri resmi menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.
Langkah penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri setelah berkas perkara Putri dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polri akan segera melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin, (03/10/2022).
Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka atas kematisn Brigadir Yosua diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(Den)




