Sumaterapost.co | Pasaman – Pelaksanaan Pembangunan Unit Produksi Pakan Ikan (UPPI) Mandiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat jendral Perikanan Budidaya di Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang dilaksanakan CV.Putra Bungsu.
Pembangunan ini menelan anggaran Rp 5.488.907.065, berasal dari APBN tahun anggaran 2022 terhitung 150 hari kalender dinyatakan duga cacat mutu.
Kenapa proyek dikatakan cacat mutu? menurut narasumber inisial UA karena diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
“Kita lihat campuran cornya diduga tidak menggunakan takaran, kalau hanya main agak – agak untuk bahan Cor ? maka….!!! diduga mutu cacat. Bahkan Slof balok bawah yang seharusnya mengunakan alas Pasir urup dan Lantai Kerja, baru pasang Slof, supaya besi terhindar dari tanah untuk menjaga besi supaya tidak cepat berkarat demi ketahan kondisi bangunan. ini diduga tidak di temukan, yang ada besi langsung duduk di atas tanah tanpa memakai alas Pasir Urup dan Lantai Kerja, bahkan sebagian besi Slof juga di duga tidak memakai cincin,”ujarnya.
Kemudian, beton pasak sebanyak 72 batang seharusnya di tanamkan ke tanah dengan kedalam 3 meter, kembali diduga dipermainkan dengan alasan karena keadaan lokasi, ok mentok satu dua atau 25% jadi lah, kita terima. Tapi, masak semua dipotong menjadi menjadi 1 setengah meter, ini kan berdampak pada ketahanan fisik bangunan.
Lengkap sudah penderitaan bangunan UPPI yang di laksanakan oleh CV Putra Bungsu, entah apa penyebabnya. Diduga karena kurang memahami atau memburu untung besar.
Sementara itu, Fauzi, dari LSM PI (Peduli Indonesia) menambahkan, kalau kita melihat berdasarkan video dan poto pekerjaan pembangunan Unit Produksi Pakan Ikan pada pekerjaan ini diduga acak-acakan, akibat nya sangat membahayakan pada kondisi ketahanan fisik bangunan, duga akan terjadi indikasi rubuh.
“Untuk pembangunan UPPI sesuai dengan pengalaman dan informasi yang kita ketahui, cor Slof itu seharusnya pakai takaran box perbandingan Semen dengan Pasir, dan itu tidak terlihat pada pelaksanaan ini. kalau kenyataannya setelah diperhatikan dari video pelaksanaan pekerjaan, sangat acak – acakan. Apa lagi di duga ditemukan kekurangan di sana sini. Oleh karena itu, pihak terkait diminta kembali untuk menelusuri tentang mutu dan kualitas pada pekerjaan pembangunan UPPl tersebut, kapan perlu bongkar,” kata Fauzi.
Dikatakan Fauzi, kalau pekerjaan ini sudah di laksanakan atau sedang berjalan, pihak pemerintah tidak boleh PHO serta harus menuntut perusahaan yang melanggar dokumen kontrak. Kalau tidak, diduga ada indikasi kongkalikong yang berdampak terhadap kerugian keuangan negara.
Kalau pelaksanaan pembangunan UPPl ini menggunakan sistem acak – acakan “kata Fauzi” berarti pelanggaran spesifikasi dokumen kontrak, akan lari kepada cacat mutu. Sementara pada dokumen kontrak sudah sangat – sangat dijelaskan.
“Pemerintah harus menuntut perusahaan pembangunan UPPI yang melaksanakan pekerjaan acak – acakan yang tidak sesuai dokumen kontrak, padahal di dokumen kontrak sudah dituangkan mekanisme seperti apa, ukuran berapa, kapasitasnya apa,” sebutnya.
Sementara pihak CV Putra Bungsu dihubungi melalui WA menjawab,
“Ini pertanyaan sudah di tanyakan oleh teman-teman yang ketemu kita di lapangan minggu lalu, ada 4 orang. Semua sudah kita jelaskan dan terangkan mengenai 4 hal di atas pak,”katanya.
(***)




