Sumaterapost.co l Jakarta – Pesatnya perkembangan Teknologi lnformasi telah merubah wajah dunia menjadi tanpa batas (Borderless World). Berbagai sektor kehidupan, semakin mudah melakukan komunikasi dengan orang lain diberbagai belahan bumi.
Hal ini diungkapkan KH. Marsudi Syuhud saat kegiatan International Figh Conference. Contemporary Transactions in Digital Finance From Islamic Jurisprudence Perpective di Nuri room Jakarta Convention Center, Rabu, (5/10/2022).
“Tinggal klik, “OK”, orang bisa memperoleh informasi, berkomunikasi, bertransaksi maupun melakukan berbagai aktifitas yang mereka inginkan,” tuturnya.
Marsudi mengatakan, keuangan digital telah menjadi transaksi kontemporer yang terkenal dan aplikasi utama lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, e-commerce, dan Fin Tech.
Lembaga sosial juga menggunakan teknologi digital dalam menghimpun dana masyarakat secara luas.
Apalagi jelasnya, keuangan digital merupakan kebutuhan dan tidak dapat dihindari di era modern yang telah mengubah cara kita melakukan transaksi.
Sebagai salah satu sistem keuangan global, keuangan syariah yang dijalankan oleh Lembaga Keuangan Syariah memainkan peran penting dalam menyediakan layanan berbasis digital untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, tambahnya.
Di dunia bisnis, semula dilakukan secara tradisional melalui kontak fisik, yaitu bertemunya penjual dan pembeli dalam satu (1) majelis, telah berubah menjadi konsep telemarketing atau perdagangan jarak
Jauh di dunia virtual dengan menggunakan media elektronik, internet yang dikenal dengan istilah Electronic Commerce.
“ECommerce, telah mengubah cara konsumen untuk memperoleh produk yang diinginkan dengan mengurangi formalitas yang digunakan dalam transaksi konvensional,” terangnya.
Menurut Marsudi, kemudahan dan keuntungan yang diberikan dalam transaksi digital, lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, e-commerce, dan FinTech, dalam realitasnya rentan dengan berbagai kecurangan dan penipuan baik dari sisi produsen ataupun konsumen.
Marsudi saat ini menjabat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggambarkan sejumlah kasus yang pernah terjadi dalam transaksi ini, misalnya: pada tahun 2000 SA dan RD melakukan akses ilegal terhadap jaringan komputer perbankan Citibank dan BNI Cabang New York dengan menggunakan password yang mereka ketahui dan berhasil mentransfer dana ke beberapa bank asing.
Pada tahun 2002, Polda Jawa Barat berhasil menangkap 4 orang mahasiswa Bandung yang menyalahgunakan kartu kredit melalui internet yang diakses.
Kasus lain yang terjadi, penyalahgunaan nama domain Mustika Ratu; Situs BCA yang digunakan sebagai jual beli gambar-gambar porno. Dan kasus terakhir dalam berita televisi adalah penipuan dua orang mahasiswa Medan terhadap Merchandiser Asing Juni 2008.
Kasus terbaru yang terjadi di Indonesia, peretasan data Bjorka hacker. Kekurang pahamnya konsumen terhadap mekasnisme transaksi dan kurang jelasnya informasi yang diberikan produsen mengenai produk yang ditawarkan. Hal ini bisa menjadi penyebab rentannya kecurangan dalam transaksi ini.
Semakin mudahnya masyarakat mengakses internet dan tidak bertemunya para pihak secara fisik dan emosional, juga memungkinkan konsumen yang hendak memesan produk bisa saja hanya sekedar iseng atau terjadi penipuan identitas konsumen atau bahkan produsen.
Masalah lain juga dihadapi oleh konsumen muslim sebagai bagian dari penduduk dunia yang tentunya tidak bisa terhindar dari arus ekonomi global. Permasalahan tentu tidak bisa dikatakan sederhana ketika, produk yang belum diketahui secara nyata saat akad terjadi, karena informasi produk tidak jelas, ternyata tidak halal. Padahal prinsip halal dan toyyhib bagi suatu produk, menjadi kunci utama bagi umat Islam.
Sebagaiamana dijelaskan Al Quran, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. “(Alqur’an Albaqoroh: 168).
(Den)




