Sumaterapost.co | PESISIR BARAT – Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan di beberapa media online, mengenai SPBU 29 Menyancang, Kecamatan Karya Penggawa, dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa selama ini kami senantiasa berkoordinasi dgn aparat kepolisian, untuk pemantauan ketertiban pelayanan penyaluran bbm di SPBU 29.
2. Pelaksanaan penyaluran BBM subsidi telah kami laksanakan sesuai aturan Pertamina. Mencatat semua Nopol kendaraan, membatasi jumlah pembelian Pertalite yaitu 120 ltr per kendaraan roda 4 per hari. Sedangkan untuk kendaraan roda 2 dibatasi 10 liter satu kali ngisi. Untuk pembelian Solar dibatasi 60 liter kendaraan pribadi dan 80ltr kendaraan umum. Sedang untuk kendaraan Truk maksimal 200 liter.
3. Pelayanan kepada nelayan dan petani, telah kami laksanakan berdasarkan Surat rekomendasi dari Dinas Pemda terkait. Salah satu tembusan surat rekom, telah pula disampaikan kepada bapak Kapolsek Pesisir Tengah.
4. Surat rekom lebih lanjut kami daftarkan ke Pertamina, untuk mendapat Edc dan kuota. Jika melebihi kuota, otomatis mesin dispenser tdk akan mengeluarkan BBMnya.
5. Demikian juga pada pelayanan umum BBM subsidi, bila satu nopol telah melebihi jumlah tertentu, sinyal Edc akan berwarna merah atau tidak bisa diisi lagi.
6. Terjadinya kepadatan di spbu, adalah mengingat keterbatasan jumlah Nozel pelayanan Solar hanya 1, Nozel Pertalite cuma 2. Yang dulu ditentukan Pertamina, utk membatasi penggunaan BBM subsidi.
7. Antrian pelayanan BBM subsidi seperti itu, terjadi di banyak wilayah Indonesia. Tidak hanya di Pesisir Barat saja.
8. Pelayanan penyaluran BBM yang tertib dan lancar kepada masyarakat adalah merupakan tujuan kami.
Agar kiranya masyarakat menjadi maklum. Terima kasih.
Krui, 4 Oktober 2022
Ttd. Pengelola,
( Azwar Anas )




