Sumaterapost.co | Deli Serdang – Persidangan Rabu 19 oktober 2022 pukul 15.29 WIB, memasuki agenda putusan pada perkara pidana Reg. 969/Pid.B/2022/PN.Lbp yang telah memutus Terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana kurungan 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Persidangan yang dipimpin ketua Majelis Pinta Uli Tarigan SH dalam pembacaan putusan , awak media mendengar secara seksama tidak mendengar ada mempertimbangkan saksi dan alat bukti serta dalil dalil pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui PH terdakwa dalam persidangan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Pinta Uli Tarigan S.H, yang terdengar parau dan terlihat ketua majelis kurang sehat pada saat hakim anggota membaca putusan terlihat hakim ketua bersendawa berkali kali.
Perkara yang berawal dari aduan Meri Yanti yang tidak terima dengan pembayaran tanah miliknya oleh terdakwa yang telah jatuh tempo namun tidak dibayar oleh terdakwa. Dan terdakwa yang belum menerima pelunasan pembayaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang.
Ditempat terpisah diluar persidangan setelah mendengar putusan majelis hakim, PH terdakwa Jasa Raharja Sembiring S.H, merasa aneh dengan putusan majelis hakim tersebut. Dan pada awal persidangan ketua majelis hakim Pinta Uli Tarigan mengatakan Bahwa kasus terdakwa sudah banyak yang mengintervensi saya ucap PH terdakwa kepada awak media
“Saya merasa Aneh dengan putusan Majelis Hakim, sangat kecewa melihatnya, Beralasan pembukuan keuangan tidak ada. Hakim diduga semena-mena memberi putusan terhadap terdakwa,Terlalu dipaksakan dari jaksa penuntut 10 tahun, hakim hanya mengurangi 1 tahun menjadi 9 tahun,” terang PH Jasaraharja.
“Harapan saya banding, karena disini banyak yang terzholimi karena semua ada perjanjian di Notaris kemudian mengapa pihak Majelis Hakim tidak pernah menghadirkan pihak Notaris, dan aneh nya lagi kita sudah perlihatkan bukti Vidio pada pihak hakim, bahwasannya pihak pelapor terlihat tidak keberatan, dengan harga 300 ribu rupiah dan menapa pihak hakim tidak juga mempertimbangkan bukti-bukti itu,”jelas Jasa Rahaja Sembiring SHG
PH terdakwa berharap, terdakwa mau banding ke Pengadilan Tinggi, karena perkara ini adalah perkara perdata yang tertuang dalam Akta Notaris.
“Dan kami sebagai PH juga merasa aneh dengan putusan persidangan perkara ini, kok surat tanah dikembalikan ke pelapor sementara pelapor telah menerima pembayaran sebagian dari pembayaran tahap I yang telah dibayar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang melalui terdakwa sebagai kuasa jual pelapor,” pungkas salah satu PH terdakwa yang lain, Jum’at, (21/10/2022).
(4211ARI)




