Sumaterapost.co | Terusan Nunyai – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si yang diwakili Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, S.H, menegaskan bahwa Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda kembali berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan ( curas ) inisial JI ( 33 ) warga Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Jum’at, (21/10) kemarin.
Kapolsek ini menerangkan, bahwa pelaku JI merupakan sosok residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus dan perkara yang sama, pelaku diringkus petugas ketika pelaku sedang berada dirumahnya, disergap tanpa sedikitpun ada perlawanan.
“Rekan pelaku yang belum tertangkap, identitasnya sudah diketahui dan telah dikantongi petugas, sebaiknya secepat mungkin menyerahkan diri, apalagi saat ini telah dalam pengejaran,”tegas Tarmuji.
Sekedar untuk diketahui, bahwa para pelaku dalam menjalankan aksinya, menggunakan Modus Operandi (MO) dengan memepet, menodong serta merampas kendaraan milik korban.
Kejadian berawal, disaat Mustoimah (38) (korban) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, Lampung Tengah mengendarai sepeda motornya, jenis Honda Beat berwarna biru putih tahun 2019 Nomor Polisi BE 2311 IL, tanpa ada yang digonceng dari arah pasar Bandar Agung, Terusan Nunyai hendak menuju kearah PT. Gunung Madu, pada hari Senin, (17/10) lalu.
“Sesampainya dibelakang Pos Guna Jaya PT. GMP, kebetulan ada kendaraan mobil Fuso yang saat itu melintas, otomatis mata korban terkena debu, sehingga korban menjalankan motornya dengab pelan karena sambil membersihkan matanya,” beber Kapolsek ini.
Tiba – tiba dalam situasi yang bersamaan, ada dua orang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang sudah berada di samping sebelah kanan korban, kemudian diantara dua orang tersebut merampas kunci kontak sepeda motor korban, dan diantara kedua orang tersebut seolah memegang sesuatu di pinggangnya, dan mengancam korban, akhirnya korban memberhentikan motor yang dikendarainya.
“Setelah mengamati situasi sekitar, seraya tarik menarik penguasaan hak oleh korban, diantara keduanya membentak korban dengan berkata ‘serahin motor kamu’, karena bertahan, sehingga kepala korban dipukul sebanyak 2 ( dua) kali, sehingga korban terjatuh, dan kedua orang tersebut ‘ngacir’ melarikan diri dengan membawa motor milik korban kearah Pos Guna Jaya,” urai Tarmuji.
Terakhir menurut mantan Kapoksek Seputih Banyak ini, bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika dinilai dengan nominal, sekitar Rp. 12 juta,- ( Dua belas juta rupiah ), setelah korban melaporkan pertiwa tersebut ke Polsek Terusan Nunyai, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya jajaran berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
“Sekitar jam 16.00 WIB hari Jum’at, (21/10), JI salah satu diantara dua pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya, dan rekannya masih dalam pengejaran, saat ini JI telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dihadapan petugas, JI mengakui bahwa kendaraan milik korban tersebut, dibawa oleh rekannya, pelaku JI dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Res Krim Polsek Padangratu ini.
(Ganda)




