Sumaterapost.co | TRIMURJO – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin, SH., MH., menjelaskan bahwa pihaknya bersama Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, telah mengamankan pelaku inisial AB (33) warga salah satu Kelurahan di Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Kamis, (20/10), yang diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan.
Terduga AB, merupakan seorang sales di PT. Sinarmas Distribusi Nusantara (SDN) cabang Lampung, yang berada diwilayah Simbarwaringin, Trimurjo, Lampung Tengah, diduga telah menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp.985.675.049,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah).
“Pelaku telah diamankan atas dasar laporan dari Aristanto (47) selaku Manager di perusahaan PT SDN Cabang Lampung yang berkantor diwilayah Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, pelaku selama ini sangat koperatif ketika dipanggil Polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait atas laporan tersebut,” tegas Kapolsek, Senin, (24/10).
Dihadapan penyidik, pelaku telah mengaku bahwa ia telah menggelapkan uang milik perusahaan tersebut, dan digunakannya untuk kepentinganpribadi, sekedar untuk di ketahui, bahwa dana itu bersumber dari tagihan perusahaan sebagai mana tercatat pada rincian di rekapan terhitung sejak tanggal 4 – 31 Desember 2021, yang berawal dari pengajuan pelaku sebanyak 132 orderan atau pesanan barang dari berbagai jenis, untuk atas nama masing – masing toko atau sebagai pengorder.
Barang – barang tersebut telah dikirim oleh pihak perusahaan sesuai dengan order pesanan, dengan pembayaran secara cash tempo sesuai dengan aturan dari perusahaan, namun ketika sampai dengan batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak menerima pembayaran, sementara total tagihan tersebut jumlahnya sangat pantastis dengan jumlah sebesar Rp. 985.675.049,-
“Setelah dilakukan konfirmasi oleh pihak perusahaan, pelaku AB mengaku dengan terang – terangan bahwa uang dari hasil tagihan, tidak ia serahkan ke perusahaan dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya,” beber Kapolsek Trimurjo ini.
Akibat kerugian PT SDN yang cukup besar ini, melalui Manager perusahaan langsung melapor ke Polsek Trimurjo, pada hari Kamis, (3/2) lalu, selanjutnya pihak polsek dengan bermodalkan laporan korban, tidak menyia – nyiakan kesempatan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dengan diawali memeriksa para saksi.
Selanjutnya, setelah meminta keterangan dari para saksi, tiba saatnya memanggil pelaku, dan pelaku selama proses ini berjalan termasuk pemanggilan, terkesan sangat patuh, taat dan koperatif terkait laporan tersebut dan bahkan pelaku meminta atas permasalahan ini agar dapat dilakukan mediasi.
“Permintaan pelaku telah dijembatani atau dimediasi, dan pihak perusahaan juga telah menyetujuinya, uang tersebut akan di kembalikan dalam waktu yang telah ditentukan dan disepakati,” ujar Kapolsek.
Ketika batas waktu yang teruang diperjanjian tiba, pelaku menyatakan tidak sanggup untuk mengembalikan uang tersebut dan pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Trimurjo, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 132 (seratus tiga puluh dua) lembar nota pesanan atau orderan telah diamankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 374KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapllsek.
(Ganda)




