Sumaterapost.co | Tanah Karo – Tahapan penetapan bakal calon kepala desa (Bacakades) menjadi Calon kepala desa (Cakades), Yang akan ditetapkan pada tanggal 28 – Oktober – 2022, sesuai dengan jadwal pemilihan kepala desa serentak gelombang I Tahun 2022, Memasuki tahapan pengumuman, pendaftaran dan persyaratan bakal calon kepala desa, Akan diperpanjang di Enam desa, Kamis, (27/10/2022).
Sesuai dengan tahapan ke Enam desa tersebut akan mengikuti tahapan point ke sepuluh yang berbunyi,Bila bakal calon kepala desa lebih dari lima atau kurang dari 2 orang, akan diberlakukan perpanjangan waktu 20 hari sejak 15 November – 12 Desember 2022.
Plt Kadis PMD Leonard Bastian Girsang, SSTP, MSi, Saat dikonfirmas melalui Aplikasi WhatsApp resminya pada pukul 13.26 WIB, Mengatakan 251 kandidat yang sudah mendaftar, 6 desa mendaftar lebih dari 5 kandidat, sedangkan satu desa melawan kotak kosong.
“Desa Singgamanik Kecamatan Munte 6 Kandidat, desa Keriahan Juhar kecamatan 6, desa Bukit kecamatan Dolatrakyat 7, desa Ajinembah kecamatan Barusjahe 6, desa Bunuraya kecamatan Tigapanah 6, Serta desa Kutabuluh Gugung Kecamatan Kutabuluh, Melawan Kotak kosong,” jelasnya.
Adapun dijelaskannya lagi, Untuk itu perpanjangan waktu akan diberlakukan, sesuai tahapan pemilihan kepala desa serentak gelombang I kabupaten Karo tahun 2022, yang tertuang dalam juknis Keputusan Bupati Karo Nomor 141/366/DPMD/Tahun/2022. Pada point Dua angka Romawi tentang pencalonan di point ke 15, Empat yang dituang di huruf abjad a,b,c dan d.
“Empat point akan dijadikan sebagai penyeleksian untuk bakal calon kepala desa yang lebih dari lima, kurang dari dua sesuai juknis yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan di masing-masing desa, sistem seleksi dituangkan dalam juknis”, ujarnya mengakhiri.
(Mawar Ginting)