Sumaterapost.co | Ogan Ilir – Advokat Dirwansyah, selaku kuasa hukum Fitriana, seorang Ibu Bhayangkari Polsek Sako Palembang mendatangi SPKT Polda Sumsel guna melaporkan terduga Aidil Haris atas dugaan peristiwa Pidana UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jum’at, (28/10).
“Hari ini, saya selaku lawyer Fitriana, resmi melaporkan terduga AH atas tindakannya merobek, memotong-motong, dan melemparkan sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu rupiah ke wajah Fitriana. Dalam hal ini terduga dilaporkan dengan pasal 25 ayat 1 dan pasal 35 ayat 1 sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011,”ungkap pria yang akrab disapa Cak Dewo ini, Jum’at, (28/10) sore.
Lebih lanjut dikatakannya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Pasar Griya Musi Perumnas Sako Palembang.
Menurut Dirwansyah, kala itu, kliennya menagih hutang Rz adik iparnya terduga AH senilai Rp 1 juta rupiah pada 2020 lalu yang dipinjamnya untuk dikembalikan. Namun terduga AH malah merusak memotong dan merobek uang tersebut dengan cara kasar yakni dipertegas kembali dengan cara diduga merusak, merobek, memotong menghancurkan dan melemparkan sejumlah mata uang pecahan Rp 50.000,00 ke wajah Fitriana di muka umum, di hadapan para pedagang dan pengunjung pasar lainnya.
Cak Dewo kembali menjelaskan, menurut ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
“Dalam hal ini, atas aksinya merobek-robek mata uang pecahan Rp 50.000,00 terduga AH dinilai telah merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara,”ujarnya.
Cak Dewo menambahkan, sedangkan untuk sanksinya sendiri sudah diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Dalam hal ini, klien kami menganggap perbuatan terduga AH pada 11 Oktober 2022 lalu semata-mata bukan hanya merugikan dirinya, namun lebih dari itu yakni merendahkan simbol negara,”tutupnya.
(Laporan Jurnalis FC Sumsel)




