Sumaterapost.co | PUBIAN – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., didampingi Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, S.Sos., M.M turun langsung menjadi mediator terkait kejelasan kepemilikan lahan yang dituntut masyarakat dari lima Kampung di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah terhadap Perusahaan Kelapa Sawit, atas nama PT Gunung Aji Jaya (PT GAJ). Sabtu, (29/10/22) sekira pukul 13.30 WIB.

Proses yang dimediasi Kapolres dan Bupati Lampung Tengah yang didampingi Camat Pubian Adi Rahman di Mapolsek Padang Ratu sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, melibatkan perwakilan dari PT GAJ dan 10 orang perwakilan warga masyarakat dari lima Kampung, berkaitan atas gejolak yang disertai aksi penutupan portal di pintu keluar masuk Perusahaan, yang dilakukan oleh masyarakat dari Kampung Gunung Raya, Gunung Haji, Negeri Ratu, Tanjung Kemala dan Kampung Negri Kepayungan, yang bertujuan menuntut pengembalian lahan yang digarap PT. GAJ yang mana lahan tersebut menurut perhitungan warga bahwa masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) nya telah habis pada 7 tahun lalu yaitu tahun 2015.
Personel yang terdiri dari Polres Lampung Tengah, Polsek Padang Ratu dan jajaran, TNI, Brimob dan Sat Pol PP Lampung Tengah, yang jumlah 247 orang, disiagakan di lokasi guna untuk memastikan situasi tetap aman serta kondusif.
“Kami berharap, agar kedua belah pihak yang bersengketa, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas, oleh sebab itu kami melakukan mediasi agar permasalahan apabila itu besar maka diupayakan untuk dikecilkan, sebaliknya bila masalah itu kecil, kita akan usahakan untuk dihilangkan, tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, apabila kita hadapi dengan cara komunikasi serta dan musyawarah,”jelas Doffi Fahlevi.
Terkait atas tuntutan masyarakat, Kapolres Lampung Tengah menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah tentang HGU PT. GAJ telah diperpanjang sejak tahun 2016 yang lalu, dan berakhir ditahun 2040.
Legalitas yang dimiliki pihak PT GAJ ini, merupakan produk yang sah dari Negara, dan masyarakat diharapkan agar dapat mendukungnya, sedangkan untuk Forum Kordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) akan selalu bersikap netral serta akan menegakkan aturan yang berlaku dan sebenar – benarnya.
“Permasalahan ini, mari kita kedepankan upaya musyawarah dan mufakat, upaya hukum merupakan upaya yang paling terakhir, namun apabila terjadi perbuatan ke ranah pidana, maka akan tetap untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Menurut Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Syaidina Ali, bahwa hikmah serta manfaat dari mediasi ini, setidaknya masyarakat dapat lebih bisa mengerti, paham serta tidak melanjutkan aksinya, seperti melakukan penutupan portal di pintu keluar masuk PT. GAJ, dan menjaga situasi Kamtibmas yang tetap aman, damai serta juga kondusif.
Setelah mendapatkan pemahaman dan jabaran yang sangat – sangat jelas dari Kapolres yang didampingi Bupati Lampung Tengah ini, akhirnya masyarakat membuka portal yang sebelumnya mereka tutup, dan dibantu beberapa personel dari Polres, serta masyarakat yang hadir langsung membubarkan diri untuk kembali kerumah masing-masing sekitar pukul 14.30 WIB.
“Hingga sekembalinya masyarakat dari lokasi penutupan portal, situasi tetap aman, terkendali dan kondusif, selanjutnya pihak PT GSJ akan meminta salah seorang perwakilan warga yang dipercaya untuk hadir di Kantor Pusat PT GAJ pada Senin, 31/10 dengan tujuan bahwa akan diperlihatkan langsung terkait Sertifikat Hak Guna Usaha yang telah diperpanjang pihak Perusahaan,” pungkas Ali.
(Ganda)




