Sumaterapost.co | Tanah Karo – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Radius Tarigan, Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Tenaga Harian Lepas di Instansinya, dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, Kamis, (03/11/2022).
Terkait beredarnya video berdurasi 01.05 menit pada hari Senin 31 Oktober 2022, yang direkam langsung oleh Safrijon Bangun, mengaku dalam unggahan tersebut sebagai Supir truk sampah yang diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak oleh Kadis DLH Radius Tarigan, setelah bekerja hampir 10 tahun, tidak dijelaskan dalam video tersebut kapan pembuatannya, Namun berlokasi di dinas Lingkungan hidup.
Kadis DLH yang dikonfirmasi terkait unggahan tersebut diruang kerjanya, pukul 09.40 WIB mengatakan, Kita harus memahami dulu permasalahannya, Dijelaskannya lebih lanjut Perekrutan PPPK, Bahwa saat ini untuk PPPK dilingkungan Pemkab Karo, Baru sebatas pendataan terhadap pegawai honorer dimana yang didata minimal sudah bekerja sejak Januari 20221,
Adapun untuk supir truk, Kernek, tukang sapu, dan lainnya tidak termasuk dalam Pendataan pegawai non ASN berstatus tenaga honorer, Pendataan Perekrutan PPPK sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SME/01.00/2022 hal tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Hidup Intansi Pemerintah yang tertuang dalam 5 point.
Dan ditegaskan kembali surat edaran Bupati Karo, Tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Karo, Nomor 800/2742/BKPSDM/2022.
“Sementara dari video yang beredar menyebutkan saya memecat sepihak pada tahun 2021,setelah adanya PPPK, PPPK untuk supir truk sampah tidak ada, dan dibulan Desember yang sama kita melaksanakan pendaftaran dan penjaringan THL, Bagi yang masih berstatus THL juga wajib kembali diseleksi ulang melakukan pendaftaran dan mengikuti prosedur, “bebernya.
Adapun dijelaskannya dirinya bahwasanya pada November 2021 pendaftaran untuk THL, Dan seleksi penjaringan dengan persyaratan yang sudah dilakukan oleh tim penguji tiga orang, dua orang dari pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe serta satu orang dari BNN Karo.
“Hasik Perekrutan THL saat itu mutlak ditangan para penguji, dan disini dianggap peserta pendaftaran yang tidak memenuhi syarat secara otomatis tidak lulus, Nah bagi peserta THL yang tidak lolos dalam pendaftaran tersebut dianggap gugur, Jadi bisa disimpulkan tidak ada pemecatan atau pemberhentian secara sepihak, Pada saat seleksi dari tim penguji kita juga mengundang rekan-rekan media,” ucapnya tegas.
Dirinya juga berharap agar kita lebih bijak bermedia sosial, dan beragumentasi hingga tidak menjadi blunder dan hoax.
“Bijaklah dalam memberi Stagmen, sehingga tidak menimbulkan hoax, yang berujung menjadi Fitnah,” ujarnya singkat.
Diakhirinya dengan menekankan,saya hanya berharap agar orang banyak mengendepankan edukasi sebelum menilai sesuatu hal, serta kepada pekerja diintansi kami khususnya agar mengetahui apa pekerjaan yang digelutinya, sehingga jika suatu waktu hal seperti ini terulang tidak menjadi bumerang pada diri sendiri.
( Mawar Ginting)




