Sumaterapost.co |Tanah Karo – Sangat disayangkan perlakuan dari pihak PT Ultra Sumatera dairy farm (USDF) desa Partibi, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, abaikan kunjungan tim pemantau dari Dinas Lingkungan Hidup, Kamis, (03/11/2022).
Berdasarkan undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bab 9 tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah pasal 63 ayat 3 poin (i) pemerintah kabupaten kota bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Radius Tarigan yang dikonfirmasi melalui,Kepala Bidang yang membidangi, Bidang Penataan Perlindungan Lingkungan Hidup Gloria Hosianna Br Tarigan didampingi Kabid, Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup Erguna Samuel Sinukaban, diruang kerjanya Pukul 11.00 WIB. Membenarkan peristiwa terkait dilarangnya tim peninjau memasuki wilayah PT USDF.
“Terkait izin lingkungan hidup pihak USDF sudah memenuhi segala administrasi, namun sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait limbah pihak mereka seharusnya, menyerahkan dokumen semester per enam bulan, sejak tahun 2000 – 2022, pihak USDF tidak memberikan laporan semester tersebut,”Jelas Gloria.
Adapun diterangkannya lagi,” peraturan menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2021 untuk itu perlu langkah pengendalian sehingga dampak dan manfaat usaha dan atau kegiatan yang didirikan dapat memberikan sinergi positif terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan juga berdasarkan dokumen bahwa setiap semester atau 6 bulan setiap perusahaan wajib melaporkan hasil pemantauan lingkungan hidup kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo,”.
“Berdasarkan aturan yang ada kita melakukan peninjauan, pada hari Senin 31 Oktober 2022, Namun tidak diizinkan memasuki PT USDF, sehingga kita menyerahkan surat layangan pada saat itu juga, dengan nomor surat 660/1833/DLH/2022, Perihal Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan,”bebernya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak PT USDF belum bisa dikonfirmasi, Terkait pelarangan memasuki kawasan USDF terhadap Tim Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Karo.
(Mawar Ginting)




