Sumaterapost.co | Pringsewu – Kasus Mantan Rektor UNILA Prof. Karomani yang beberapa bulan lalu di tangkap KPK, dan melibatkan beberapa oknum para pejabat Universitas Lampung (UNILA), dimungkinkan tiga nama pejabat di Propinsi Lampung bisa menjadi saksi atas kasus tersebut.
Hasil telusur Sumaterapost.co. tiga nama pejabat tersebut saat ini menjabat sebagai Bupati WK, Bupati LT, dan Wabup Tgms.
Ketiga nama yang menduduki jabatan tersebut dimungkinkan menjadi saksi dalam persidangan kasus gratifikasi di Unila Prof. Karomani yang masuk dalam catatan Barang Bukti (BB) yang melibatkan Andi Desfiandi yang akan disidangkan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, seperti yang terangkum dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung dengan link (Sipppn), http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/index.php/detil_perkara.
Dari telusur Sumaterapost.co dilapangan, salah satu pejabat yang berhasil ditelusuri datanya, diketahui Wabup Tanggamus yang disebut-sebut dalam data kasus Mantan Rektor Unila, diketahui dari data yang ada membayar penerimaan untuk mahasiswa baru melalui kwitansi resmi dari pihak perguruan tinggi UNILA dan ditandatangani di atas materai pada tahun 2020. Dan kwitansi resmi tersebut sepertinya masuk dalam catatan barang bukti.
(andoyo)




