Sumaterapost.co | Bandar Lampung – Kemarin Rabu, (9/11), Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung memusnahkan sebanyak 171,5 kilogram narkotika jenis sabu, 310 kilogram ganja, 43.129 butir pil ekstasi dan 5000 butir happy five, barang haram tersebut merupakan barang bukti kasus yang ditangani jajaran Polda Lampung dalam kurun waktu selama bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022.
“Pemusnahan barang bukti dari perkara dalam waktu selama 3 bulan tersebut, terdiri dari 28 kasus dengan total sebanyak 64 orang tersangka, ratusan kilogram narkotika yang dari berbagai jenis itu, penyitaannya dilakukan oleh jajaran Dit Res Narkoba Polda Lampung, yang dimulai dari Penyebrangan Bakauheni, Lampung Selatan, dari tempat kos – kosan, Wisma, Rumah Makan, sampai disebuah ladang di provinsi Aceh,” kata Waka Polda Lampung Brigjen Subianto yang didampingi Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjend Krisno Halomoan Siregar.

Lebih lanjut diungkapkan Mantan Kabag Ops Polres Lampung Utara yang saat ini telah menyandang pangkat Bintang Satu tersebut, ketika disela waktu melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, Rabu 9/11 kemarin, dipertegasnya bahwa barang bukti ini, merupakan hasil pihaknya melakukan penyitaan di sejumlah tempat, mulai dari Aceh hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Untuk 64 orang tersangka ini, merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh para anggota, dengan diawali dari hasil pengembangan mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Aceh, sampai dengan di Rest Area KM 45 Tol Merak – Jakarta, para tersangka ditangkap dari berbagai wilayah mulai dari Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa, kita kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni,”tegas Wakapolda Lampung ini.
Menurut pemantauan Sumaterapost.co., bahwa pemusnahan ratusan kilogram barang haram tersebut, dilakukan dengan cara dimasukan disebuah alat mesin yang bernama ‘incenerator’ yang ada di Rumah Sakit Imanuel, setidaknya pemusnahan ini berdampak dengan telah menyelamatkan jiwa para generasi muda sekitar 1.044.363 jiwa.
Sedangkan untuk para pelaku yang telah tertangkap, dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar, subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar.
Disaat dilakukan pemusnahan barang haram tersebut, Hadir Gubernur Lampung diwakili Asisten III Senen Mustakim, DPRD Lampung Komisi V Deni Ribowo, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, BNNP Kombespol Ahmad Iksan, Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Wika Hardianto, para PJU Polda Lampung, Wali Kota Bandar Lampung yang diwakili Asisten I Haidar Mansyah, PLH Balai Pom Tuti Nurhayati, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diwakili Hakim Tinggi Bierli Napitupulu, Kejaksaan Tinggi Lampung diwakili Aspidum Mulyadi, GM PT. ASDP Bakauheni Zulkipli Asmen, Dandenpom diwakili Wadan Denpom Mayor CPM Heryadi, Bupati Lampung Selatan yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kota Eka, Ketua Pokdar Kamtibmas M. Syapuan, Ketua Granat Lampung H.Toni Eka Chandra.
(Ganda /rls)




