Sumaterapost.co | Batam – Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Brangkas yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH Bertempat di Mapolsek Sagulung, Senin,(05/12/2022).

Pelaku yang diamankan berinisial DM (36 Tahun) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB, di Toko Alumunium Ruko Buana indah 1 Kec Sagulung Kota batam .
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK menjelaskan kronologis berawal saat saksi H tiba ditempat kerjanya, lalu melihat laci kerjanya sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian mengecek laci kerjanya tersebut, ternyata uang yang berada didalam laci kerjanya sudah tidak ada, setelah itu saksi H memanggil salah satu karyawan R dan bertanya “siapa yang membuka laci kerja saya,“ Rifky menjawab, “ngak tau saya,” setelah itu R mengecek di sekitaran ruko tersebut bahwa pintu tangga ruko untuk naik keatas lantai dua sudah dalam keadaan terbuka.
Kemudian datang korban ke ruko, lalu saksi Hannabella bersama korban mengecek CCTV.
“Saya melihat pelaku di dalam CCTV tersebut masuk kedalam ruang kerja H melalui pintu masuk yang tidak terkunci, kemudian pelaku mencongkel laci kerja dengan menggunakan obeng yang dibawa oleh pelaku. Setelah laci kerja saya terbuka, pelaku mengambil uang yang saya taruh di dalam laci kerja saya tersebut sebanyak Rp.40.000.000 setelah pelaku berhasil mengambil uang tersebut, pelaku langsung keluar dari ruangan melalui pintu masuk,”jelasnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK mengatakan, Pelaku melarikan diri ke Provinsi Riau dan berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 di Kubang Raya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Menurut pengakuannya, Pelaku melakukan Pembobolan Brangkas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena anaknya sedang berada di panti asuhan, dan pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk bermain judi.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,”ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK.
Jeff-batam




