Sumaterapost.co | Pringsewu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menggelar Workshoo Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Selasa, (13/12) di Hotel Regency Gadingrejo, Pringsewu.
Digelarnya Workshop oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu, guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Pringsewu dalam penanganan pelanggaran, ujar M. Fathul Arifin. M.Pd, Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu.
Menurut M. Fathul Arifin, selain Dr. Fauzi narasumber lainnya, mantan Komisioner Bawaslu Lampung, Nazarudin, dan mantan Ketua Bawaslu Pringsewu, Aziz Amriwan.M.S.i.
Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Bakti Nusantara, Dr. Fauzi, yang juga Alumni Lemhamnas RI angkatan XI Tahun 2020 menyampaikan materi Isu Strategis, Peluang dan Tantangan Mewujudkan Keadilan Pemilu Dalam Implementasi Fungsi Penanganan Pelanggaran.
Dikatakan Wakil Bupati Pringsewu, periode 2017 – 2022, bahwa di tahun 2024 negara kita akan menggelar Pemilu dan ditahun yang sama secara serentak juga dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah, oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Pringsewu dalam melakukan tugas pengawasan tentunya yang paling mendasar menjaga kode etik sebagai penyelenggara menjunjung tinggi integritas, sehingga Pemilu Berintegritas. Equal Suffrage (kesetaraan Hak Pilih – Hak Memilih dan Hak Dilpilih, Genuine, (kemurnian suara rakyat = Pemilu Jujur dan Adil dalam arti tidak terdapat manipulasi, kecurangan, kekeliruan adminsitrasi), Legal Certainty (Kapasitas hukum = kerangka hukum menjamin keadilan dan kepastian, penegakkan tepat waktu), sehingga lembaga Bawaslu dapat dipercaya oleh masyarakat.
Dr. Fauzi juga menjelaskan, tentang Electoral Justice System atau sistem keadilan Pemilu dan Integritas Pemilu.
Dikatakan Rektor IBN ini, bahwa keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk memastikan terciptanya integritas pemilu baik dalam bentuk sarana pencegahan maupun penindakan melalui peneraoan hukuman ataupun koreksi (pemulihan), maupun mekanisme alternatif yang berbasis pada kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perselisihan atau sengketa kepemiluan.
(andoyo)




