Sumaterapost.co | Banda Aceh – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh mengutuk keras aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Mustahuddin (37) Geuchik (Kepala desa) Babah Lueng, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara yang berada di wilayah hukum Polres Kota Lhokseumawe terjadi pada, Senin, (02/01/2023) kemarin.
Ketua APDESI Aceh, Muksalmina dalam pres rilisnya kepada awak media, Nomor: 01/PR/DPD/APDESI-ACEH/I/2023 mengungkapkan kecamanan atas kejadaian tersebut.
Didampingi sekretaris APDESI Aceh, Saiful Isky, Muksalmina menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari kasus Mustahuddin selaku Geuchik Gampoeng Babah Lueng yang babak belur dihajar sekelompok oknum preman gampong, Senin, (02/01/2023).
Korban dikeroyok sekelompok preman gampong hingga mengalami luka serius dan muntah darah serta luka memar di sekujur tubuhnya akibat dilempar pakai batu.
Mustahuddin mengaku bahwa kelompok pelaku tersebut merasa tidak diberi jatah proyek anggaran dana desa, sehingga membuat keonaran dalam pembangunan Gampong, sehari sebelumnya, Minggu, (01/01/2023) pelaku juga telah memukul pekerja yang melaksanakan pembangunan proyek pengerasan jalan di Gampongnya.
“DPD APDESI Aceh mengutuk keras terkait pemukulan Geuchik Mustahuddin dari upaya- upaya premanisme seperti ini, yang seharusnya sudah tidak terjadi lagi di Aceh, mengingat saat ini kondisi Aceh yang sudah kondusif dan aman,” kata Muksalmina.
“Kita berharap proses- proses pembangunan Aceh khususnya di Gampong dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada hambatan dan gangguan dari pihak manapun, namun bila kejadian seperti ini terus terjadi, maka pantas saja akan menghambat pembangunan dan ekonomi hingga akan berdampak pada ogahnya para pihak yang ingin berinvestasi di provinsi Aceh,” sebutnya.
Muksalmina juga menegaskan, kasus pemukukan seperti ini sudah sering terjadi di Aceh, sejak era pandemi Covid-19 namun tindakan tegas terhadap para pelaku pemukulan Geuchik ini masih saja belum berjalan maksimal.
“Kita meminta kepada pihak kepolisian Kota Lhokseumawe untuk menangkap pelaku pemukulan ini serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” harap Ketua DPD APDESI Aceh Muksalmina.
Dirinya juga meminta pemerintah daerah kabupaten Aceh Utara dan pemerintah Aceh untuk memastikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum kepada para Geuchik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan dan kewenangan Gampong.
“Hal ini menjadi sangat penting bila tidak, maka pantaslah selama ini Geuchik di Aceh banyak yang masih ragu-ragu dalam menegakkan beberapa hal substansi yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan yang menyangkut pembangunan dan kondisi sosial ekonomi kemasyarakatan, seperti keberanian bersikap dan bertindak dalam pendataan dan pencegahan Narkoba, karena memang sangat riskan bagi keselamatan pribadi Geuchik dan keluarganya,” tandasnya.
(Raz)




