Sei Rampah, Sumatera Post.co] – Oknum Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penghulu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengeluh dan keberatan atas pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) Sergai.
Hal ini terjadi bila setiap kali berlangsung pernikahan di kalangan masyarakat di Kabupaten Sergai, yang dilakukan di Kantor KUA ataupun Penghulu, harus menyetor sebesar Rp 35.000,- untuk salah seorang pegawai Kemenag di bagian bendahara Bimas Islam yang berinisial CS, Selasa (10/01/23).
Sementara, saat dikonfirmasi awak media beberapa Kepala KUA dan Penghulu yang tidak ingin disebutkan namanya memaparkan tentang biaya pernikahan, misalnya, biaya nikah yang di lakukan non balai dikenakan biaya sebesar Rp 600.000, –
Selanjutnya uang tersebut di setorkan ke rekening Kementrian Agama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari Rp 600.000,- itu di kembalikan ke kepala KUA/Penghulu sebesar Rp 260.000,- dengan rincian, untuk honor Kepala KUA/Penghulu sebagai jasa profesi sebesar Rp 160.000,- dan uang transportasi sebesar Rp100.000, -.
Namun yang di keluhkan dari Kepala KUA atau Penghulu, dari uang Rp 260.000,- itu, mereka harus mengeluarkan untuk staf Binmas Islam berinisial CS sebesar Rp 35.000,- .
Apabila uang tersebut tidak di setorkan maka akan dipindahkan atau dinonjobkan, jadi kalau petugas Kepala KUA/Penghulu dalam satu kecamatan ada melaksanakan pencatatan pernikahan dalam satu bulan ada sebanyak 30 orang.
“Kalikanlah bang, Rp 35.000,- kali 30 orang, lumayan juga berkisar Rp 1 juta, lebih juga didapatnya setiap bulannya,” ujar sumber, sembari mengatakan, kalau seperti ini, kami tidak tahan menjadi sapi perahan.
Beberapa Oknum KUA dan Penghulu keluhkan Pungli di Kemenag Sergai
Karena merasa seperti sapi perahan, mereka (Kepala KAU/Penghulu) meminta agar pihak Tim Saber Pungli Polres Sergai memeriksa terkait adanya Pungli tersebut. Beberapa Kepala KUA dan Penghulu siap menjadi saksi apabila di butuhkan keterangan oleh pihak penyidik terkait Pungli di Kemenag Sergai.
“Sampai saat ini kutipan tersebut masih berlangsung terjadi, dan hak ini sudah berlangsung lama hingga kini,” terang sumber.
Sementara di hal lain, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Zulkifli Sitorus, membantah tudingan ada Pungli di Kemenag Kabupaten Sergai.
“Itu hanya hoax aja, karena biaya pernikahan sebesar 600 ribu itu di kirim langsung ke rekening Kementrian Agama, lalu Kementerian Agama memberikan sebesar Rp 260.000,- dari Rp 600.000,- tersebut. Dimana ada terjadinya Punglinya,” tegas Zulkifli kepada Sumatera Post.co saat ditemui di ruang kerjanya.
Tentang rumor yang beredar ini, menurut Zulkifli, sebelumnya sudah ada di keluarkan surat edaran, No : 1986/KK.02.22/HM.011/07/2020, perihal himbauan tentang gratifikasi.
Dikesempatan sebelumnya, Media Sumatera Post.co melakukan konfirmasi kepada Binmas, Makmur pada Senin (09/01/23) di ruang kerjanya mengatakan, angka pernikahan di Kabupaten Sergai selama Tahun 2022, lebih kurang ada sejumlah 5077 orang dan angka tersebut dibagi 2 kriteria seperti pernikahan di balai dan non balai.
“Jadi mengenai uang sebanyak setoran sebesar Rp 35.000,- itu kepada CS selaku Bendahara Binmas, itu sama sekali tidak benar,” ungkapnya. (Saris)




