Bengkulu – Sumaterapost.co- Seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai tahun 2023 ini wajib melalui e-kataloghal ini disampaikan Asisten ll Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Fahriza saat coffee Morning sekaligus rapat Pembahasan Percepatan Program bersama OPD dan Biro di lingkup Koordinasi Asisten ll Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Kamis 12 – 01 – 2023.
Coffee Morning sekaligus rapat ini sendiri bertujuan dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi serta kolaborasi antar OPD dan Biro.
Beberapa hal yang dibahas diantaranya adalah aturan baru terhadap proses lelang dimana sesuai dengan era digital saat ini pengadaan barang dan jasa itu melalui e-katalog.
Tahun 2023 ini kita sudah diwajibkan melaksanakan pengadaan barang dan jasa itu melalui e-katalog atau secara elektronik pengadaannya ” jelas Fahriza.
Pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog di tahun 2023 ini juga mencakup dengan pengadaan jasa Media cetak maupun elektronik wajib terdaftar di e-katalog lokal.
” Jadi dalam proses pengadaan barang dan jasa ini tidak terkecuali dengan proses e-katalog untuk media, jadi lingkup media cetak maupun online dan elektronik itu juga diwajibkan karena mengacu pada peraturan yang sudah dikeluarkan ” tambah Asisten ll Fahriza.
Dijelaskan Kepala Biro Pembangunan Daerah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Abdul Hafiz bahwa tahun 2023 seluruh pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang dulu Konvensional sudah harus menggunakan e-katalog.
Ditambahkan bahwa pihaknya telah membuka beberapa etalase untuk e-katalog lokal dan sampai saat ini sudah diisi oleh 2500 produk yang tayang dan siap dibeli.
Etalase Media pun juga telah dibuka dan ada beberapa Media yang sudah terdaftar.
Ia pun mempersilahkan bagi media baik itu media cetak maupun online lainnya untuk mendaftar di e-katalog lokal pihaknya sendiri siap melayani semua media yang ingin mendaftar.
Bagi yang belum terdaftar di e-katalog lokal silahkan datang ke UKPBJ ( Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) siap melayani asal persyaratan sudah lengkap datang langsung sehingga nanti bagi OPD yang mau bekerjasama atau menggunakan jasa bisa.
Kalau belum terdaftar di e-katalog lokal maka tidak bisa, sekarang kita tidak bisa Konvensional lagi ” jelas Abdul Hafiz.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu M. Redhwan Arif menyatakan siap memberikan pendampingan bagi media mana saja yang ingin mendaftarkan perusahaannya ke dalam e-katalog.
” Kita sebagai Dinas Kominfotik akan menawarkan kepada seluruh perusahaan media untuk mendampingi dalam mendaftar perusahaan tersebut ke ULP dan LPSE.
Karena wajib tahun ini (th 2023) seluruh pengurusan media harus melalui e-katalog intinya kita menawarkan untuk pendampingan dan kita fasilitasi ‘ jelas Redhwan (rls/yos)




