Sumaterapost.co – Tanah Karo – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil, mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Tiga sekawan diamankan berlokasi di Jalan Kabanjahe – Pematang Siantar, Gang Aman , Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Kamis (19/01/2023)
Kasat Narkoba AKP HENRY D. B TOBING, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut.
” Ketiga pelaku sudah kita amankan, IM (24) adalah warga Kecamatan Tigapanah, Dan dua orang rekannya A(27) warga Jalan Jamin Ginting Gang Pencawan Kelurahan, Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan,Kota Medan, Serta MRF(21), warga RT/RW 002/001 Kelurahan Sarirejo,Kecamatan Medan Polonia Kota Medan,” ujarnya.
Adapun dijelaskanya ketiga pelaku diamankan pada hari Kamis
(12/01/2023) Sekira Pukul 14.00 WIB, di Jalan Kabanjahe – Pematang Siantar Gang Aman Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di Sebuah Rumah, Dengan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang dengan berat brutto 8, 73 (Delapan koma tujuh puluh tiga)
” Usai melakukan pengeledahan dan pemeriksaan di lokasi kejadian, dan menemukan barang bukti yang diakui ketiga tersangka adalah miliknya, kita membawa tersangka ke Polres Karo, untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Diakhinya dengan mengatakan,”saat ini ketiga pelaku yakni IM, A dan MRF dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik”,.
“Ketiga Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, ucapnya mengakhiri./(Mawar Ginting)




