Sumaterapost.co,Lampung Timur – Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nomor: 100.3.5.5/244/SJ, pada tanggal 14 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,pemerintah daerah kabupaten Lampung timur Gelar Rapat kordinasi.
Pada Rapat kordinasi tersebut Pemkab setempat membahas tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan diikuti sebanyak 112 Desa di Lampung Timur.
“Ya Menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri, Nomor
: 100.3.5.5/244/SJ, pada tanggal 14 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujar Dawam Rahardjo,di Aula Utama Setdakab Lamtim Senin,03/01/2023.
Diketahui Sebanyak 264 Desa yang dilampung timur,yang akan melaksanakan Pilkades serentak sebanyak 112,separuh dari total seluruh desa yang ada di Lampung Timu.
Dawam Rahardjo juga mengatakan, bahwa banyak yang dipertimbangkan, untuk pelaksanakan Pilkades di Lampung Timur. “Masih kita pertimbangkan, apakah akan dilakukan Pilkades tahun 2023 ini, atau sesudah Pilkada 2024, yakni di 2025,”ungkap Dawam.
Ia juga menambahkan pihaknya masih akan melakukan rapat lanjutan untuk penetapan pelaksanaan Pilkades di Lampung Timur.
“Kita masih belum bisa menyimpulkan, masih akan kita rapatkan kembali terkait ini. Untuk jadwalnya Nanti kita tentukan, yang pasti sesegera mungkin akan kita putuskan,”tutupnya.(*/SMS)




