Tanggamus, sumaterapost.co – Sepertinya himbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus kepada Dinas Pendidikan melalui Surat Edaran Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor. 420/462/20/2023 tidak ada ketegasan. Perihal pengunduran diri bagi jajaran Dinas Pendidikan khususnya Guru yang menjadi tenaga Kesekretariatan Panitia dan Pengawas dalam pelaksanaan Pemilu terkesan melempem.
Hal ini terbukti sampai saat ini belum ditemukan para Guru baik PNS maupun non PNS yang secara nyata berhenti baik yang terlibat kesektariatan KPU maupun BAWASLU dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dugaan ini diperkuat saat awak media menemukan salah satu PNS Guru yang menjadi keanggotaan Panwaslu Kec. Kota Agung Barat mengaku telah membuat surat pengunduran diri sejak tanggal 11 Januari 2023 namun anehnya surat pengunduran diri tersebut tidak direspon oleh pihak BAWASLU melalui Panwascam.
“Surat pengunduran diri sudah saya buat dan serahkan kepada kepala sekretariat kecamatan kota agung barat dari saat itu saya sudah tidak lagi mengikuti apapun kegitan kesekretariatan lagi”, jelas salah satu PNS.
Ketua Panwaslu Kec. Kota Agung Barat Paisol membantah adanya surat pengunduran diri sudah diserahkan ke panwaslu kec.kota agung barat.
“Sampai hari ini surat pengunduran diri yang dimaksud belum sampai ke tangan kami saya khususnya, dan harusnya surat pengunduran itu diperuntukkan kepada Dinas Pendidikan bukan ke kami/BAWASLU”, ujar Paisol.
Paisol menambahkan selama surat pengunduran diri belum sampai ke tangan kami maka mereka masih sah menjadi anggota sekretariat Panwaslu karena Surat Kuasa mereka belum dicabut.
Melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Gunawan meyampiakan bahwa sudah jelas Dinas Pendidikan menghimbau agar tidak ikut terlibat penyelenggaraan di KPU dan Bawaslu bagi yang sudah terlibat silahkan mundur. Surat pengunduran diri itu harusnya menuju pihak KPU juga BAWASLU bukan ke Dinas Pendidikan.
Menyikapi ini Junaidi Ketua Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI) menyayangngkan ketidak tegasan dari pihak terkait.
“Harusnya pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan memberikan ketegasan kepada para guru yang terlibat penyelenggara Pemilu. Jika dihimbau mengundurkan diri maka harus dipertegas lagi sampai kapan waktu yang ditentukan untuk para PNS dan non PNS menyelesaikan surat pengunduran diri secara tertulis”,ungkap junaidi.
Junaidi menambahkan, jika kejadiannya seperti ini hal wajar opini masyarakat menimbulkan pertanyaan ada apa antara Pemerintah Daerah, KPU dan BAWASLU, kenapa terkesan bingung menjalankan aturan yang sudah ditentukan melalui surat edaran Sekretaris Daerah. Masa iya ada yang mengundurkan diri malah tidak di tanggapi oleh BAWASLU melalui Panwaslu Kecamatan.(Herwan)




