Sumaterapost.co, Pringsewu – Jika anda melihat, mengetahui, atau menjadi korban Perdagangan Manusia, atau ingin mencari informasi Migrasi yang aman??
Ayo Lapor ke
Relawan End Human Trafficking.
No HP/Wa
A. Andoyo 082269258355
Mamat 081366454326
Sr.Katarina 082279013105
Posko pengaduan berada di
Griya Anselma Jalan Kesehatan No. 47 depan Gereja Katolik St. Yusuf Pringsewu, ini merupakan kampanye, himbauan dan Posko pengaduan yang di bentuk oleh para aktivis Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang, yang tergabung Relawan End Human Traficking.
JMMPO yang dikomandoi oleh Sr. Katarina, beserta para Relawan End Human Traficking, di awal pertemuan akan melakukan Gerakan yang cepat dan serentak namun efektif agar seluruh masyarakat Pringsewu memahami bahwa kekerasan dan jual beli manusia tidak ada tempat di Kabupaten Pringsewu ini.
Berharap dengan Gerakan tersebut mengusahakan agar tempat /seluruh kehidupan manusia ini menjadi tempat yang aman bagi semua terutama Perempuan dan Anak.( Baik di rumah, tempat belajar, tempat2 umum, tempat kerja ) terkhusus di Kabupaten Pringsewu.
Gerakan tersebut juga akan menyentuh perusahaan -perusahaan penyalur tenaga kerja, pemangku kekuasaan, Kader-kader desa kelompok perempuan baik PKK maupun lainya.
Sehingga akan membuat gerakan yang bisa dilakukan bersama yang bisa menyentuh ke Masyarakat,
Dengan gerakan yang efektif tersebut, diharapkan akan dilakukan Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan TPPO dengan memberikan sanksi hukum yang berat terhadap pelakunya sehingga memberikan efek jera dan dapat menekan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang, ungkap Sr. Katerina.
Posko Relawan End Human Traficking, akan menggandeng Dinas Pemperdayaan Perempuan dan Anak, serta stake holder terkait, akan memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Tindak TPPO, agar masyarakat mempunyai andil untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan tersebut sebab
masih banyak yang belum tahu termasuk cara melapor, melapor kemana dan juga ada pencegahan yang dilakukan. kekerasan tidak hanya kekerasan fisik namun juga psikis (bullying).
Dengan bekerjasama instansi terkait, secara berkolaborasi dalam penanggulangan Tindak TPPO, diharapkan,
Pembiayaan melalui Dana yang ada pada Pos Dinas masing-masing dan Desa,
Adanya Gugus Tugas perlu untuk diaktifkan dalam Pencegahan Human Trafficking, sehingga semua stake holder bisa berinergi termasuk PJTKI dan BP2MI (andoyo)




