Sumatera post.co, Simalungun – Adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun tahun 2020 hingga 2022 yang dianggap merugikan negara, beberapa distrubutor dipanggil Kejaksaan Negeri Simalungun untuk dimintai keterangan.Selasa, (21/02/2023).
Salah satu distrubutor dipanggil kasi pidsus kejari simalungun tertanggal 3 januari nomor : B -06 /L.2.24/Fd.1/01/2023 untuk dimintai keterangan pada hari rabu tanggal 11 januari pukul 10 : wib dimana CV Mas Ayu Lestari yang beralamat di Jalan Bona – bona Dusun l, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar ,Kabupaten Simalungun diminta untuk menghadap jaksa Juna Karo Karo SH.MH. Herman Ronald M Panjaitan, SH. dan Dedy Chandra Sihombing SH.
Pihak CV Mas Ayu Lestari dipanggil untuk didengarkan keterangan serta diminta klarifikasi sehubungan adanya laporan dari masyarakat, bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi dari dinas pertanian dan beberapa oknum distrubutor pada pelaksanaan pendistrubusian pupuk bersubsidi ditahun 2021 hingga 2022 lalu.
Mengingat pada masa tanam 2022 lalu banyak terjadi kelangkaan pupuk untuk wilayah kabupaten simalungun, bahkan tak jarang kita mendengar para petani mengalami gagal panen serta sulit untuk mendapatkan nya kalau pun ada namun harganya sangat mahal, harga pupuk subsidi tersebut.
“Dan yang lebih heran lagi, disini tidak ada yang benar benar diperiksa oleh pihak Kajari Simalungun terhadap distrubutor yang di panggil, padahal banyak temuan temuan yang diperoleh dilapangan tentang kesalahan distrubutor dalam pendistribusian pupuk subsidi pada periode 2021 hingga 2022 lalu.
Mengingat Jaksa Agung ST.Burhanuddin beberapa waktu lalu meminta jajarannya agar menangani perkara yang berdampak pada masyarakat, seperti hal nya dengan kelangkaan pupuk subsidi tetap menjadi prioritas untuk penyerapan anggaran “ujar nya, Eksistensi institusi itu bisa dilihat dari ketika mengangkat perkara “Ujar Jaksa Agung.
Instruksi Jaksa Agung ini seperti diabaikan oleh pihak Kajari Simalungun dalam menangani kasus kelangkaan pupuk, diduga permainan para distrubutor yang selalu melakukan penyelewengan dalam pendistribusian pupuk subsidi untuk wilayah Kabupaten Simalungun selama dua periode masa tanam dari tahun 2021 hingga 2022.
Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Simalungun Ruslan Sitepu beserta staf saat dikonfirmasi terkait adanya panggilan dari pihak Kejari menjelaskan, tentang adanya RDKK atau data fiktif dari pihak kios pupuk di Simalungun, ia juga berkata telah menyerahkan data kepada Kasi Pidsus.(red/ns)*




