Ogan Ilir – Kapolres Ogan Ilir Menggelar Press Release ungkap perkara kasus dengan main hakim sendiri atas pengeroyokan dugaan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu kabupaten Ogan Ilir-Sumsel dan pihak kepolisian sudah resmi menetapkan tiga (3) tersangka, bertempat di halaman Mapolres Ogan Ilir” Selasa, (21/2/2023).
AKBP Andi Baso Rahman Kapolres Ogan Ilir Menjelaskan, Ketiga (3) tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, saat melakukan pemukulan terhadap Eko Hardiansyah yang meninggal.
Ketiganya adalah orang yang memprovokasi massa hingga terjadi peristiwa yang menewaskan Eko” ungkapnya Kapolres.
“Ketiga pelaku ini lanjut Kapolres, terancam pasal 170 Tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa (meninggal dunia). “Ancamannya penjara maksimal 12 tahun,” terang Kapolres.
Andi Baso menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan pelaku amuk massa akan bertambah dan akan terus kita kembangkan, tambah Kapolres.
“Selain barang bukti berupa pakaian, Pisau, kayu dan juga Flashdisk, ada juga dua unit sepeda motor milik korban Eko (almarhum) dan juga sepeda motor milik Juandi (tersangka) Yang dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak KapolresOgan Ilir.” Katanya Andi.
Saat Press releasenya, tersangka Juandi bin Nurkam mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia saat kejadian terpancing karena kesal terhadap korban. “Saya kesal Pak,” ujarnya menyesali.
Sedang Tersangka Imam Ghozali mengaku yang pertama kali menangkap Almarhum Eko, sesuai fakta di video yang viral memperlihatkan dia menggunakan pakaian warna merah muda.
“Saya habis mengantar kakak ipar saya, melihat ada rame-rame, dan teriak maling. Saya langsung aja ikut mengejar dan menangkap Almarhum dengan cara melompati badannya, dan ikut memukulinya,” terangnya.
Sementara Tersangka Darmawan juga mengakui perbuatannya, telah melakukan pemukulan terhadap Almarhum Eko dengan sebilah kayu.
“Hati saya tergerak ikut memukuli karena dengar Almarhum Eko menggunakan pisau. Hanya satu kali saya memukulinya dengan kayu, saat dia (Almarhum Eko) keluar dari rawa,” terangnya.
Dialam Pers releasenya Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso, menerangkan dari hasil penyelidikan tim gabungan sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, tgl 16 Februari 2023 kemarin kami telah melakukan penangkapan kepada tiga (3) orang tersangka, yang dimana mengakibatkan Eko Herdiansyah meninggalkan dunia saat pengeroyokan terjadi” ujar Kapolres Andi Baso.
“Tiga tersangka tersebut adalah Imam Ghozali bin Yaumin 34 tahun. Pelaku warga Jalan Merdeka Dusun 1 Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Ahmad Darmawan bin Badarudin 43 tahun. Pelaku warga Jalan Perintis Dusun 2 Desa Tanjung Tambak Baru Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir.
Terakhir, Juandi bin Nurkam 37 tahun, warga Dusun 1 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir,” beber Kapolres dalam Pers releasenya kepada awak media.
Sementara dari pihak keluarga kakak korban Edy Supardi, saat mendatangi Kapolres Ogan Ilir mengatakan bahwa kedatanganya ke Polres Ogan Ilir guna untuk mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah dengan waktu singkat bisa mengungkapkan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengeroyokan adiknya Eko.
“Kedatangan saya ke sini mewakili pihak keluarga besar kami, untuk mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak kepolisian terutama kepada Kapolres ogan Ilir,yang sudah berkerja keras, untuk mengukap kasus pengeroyokan yang terjadi kepada adik saya” ucapnya.
Edy mengatakan, Alhamdulillah saya merasa lega atas penegakan hukum yang serius di Kabupaten Ogan Ilir dan tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh awak media yang sudah mengawal kasus ini dari awal mungkin sampai akhir.
“Edy berharap, kasus pengeroyokan yang main hakim sendiri tersebut tidak terulang kembali atau terjadi lagi di Kabupaten Ogan Ilir.
“Setelah di tetapkannya tiga orang tersangka atas pengeroyokan kepada saudara kami saya berharap ini kasus yang terakhir kalinya yang terjadi di kabupaten Ogan ilir,” katanya dengan mata berkaca-kaca. (Laporan Jurnalis FC Ogan Ilir-Sumsel)




