Sumaterapost.co, Pringsewu – Dikerangkengnya Harimau Sumatera Batua di Taman Hiburan Rakyat Lembah Hijau hingga saat ini, menjadikan tanda tanya dan pertanyaan para aktivis konservasi dan Lingkungan di Lampung.
Mantan-mantan Aktivis WALHI Lampung yang bersuara, setelah Almuhery, M. Ricky Tuna, kini giliran Hertanto, mempertanyakan,
“Sudah adakah izin ex – situ pengembang biakan harimau Sumatera di Lembah Hijau?”
“Adakah Perjanjian Kerjasama antara Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dengan Lembah Hijau terkait pengembang biakan di ex – situ?”
“Dan Sampai sejauh mana TNBBS menjalankan perannya dalam upayanya melakukan perlindungan serta pengawasan Harimau Sumatera di luar habitatnya ?”
Pernyataan Hertanto inilah yang dijadikan bahan diskusi para aktivis konservasi SDA dan Ekositem Lampumg.
Almuhery mantan aktivis WALHI Lampung, mengatakan, kami tetap meminta pihak Dirjen SDA maupun dari pihak Balai Besar TNBBS melepas liarkan Batua, karena aktivis konservasi ini juga meragukan kepemilikan ijin konservasi ex – situ, yaitu konservasi tumbuhan dan /atau satwa yang dilakukan di luar habitat alaminya, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI no. P. 31/ Menhut – II/ 2022 Tentang Lembaga Konservasi.
Berdasarkan dari. Literatur yang ada, menurut Almuhery, perkembangan biakan Harimau di hutan, setiap satu pejantan harus ada 13 betina.
Sedangkan di Taman Hiburan Rakyat, satu pejantan Harimau Sumatera terlihat satu betina.
Dikatakan oleh Almuhery, untuk menjaga keseimbangan habitat di TNBBS Harimau Sumatera Batua harus dilepasliarkan, “Kami akan melakukan aksi mendesak untuk dilepasliarkan”ujar Almuhery.
Hingga berita ini diturunkan PLT Kepala Balai TNBBS belum menjawab konfirmasi melalui WhatsApp (andoyo).




