Jakarta – Hakim vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer, 1 tahun 6 bulan penjara. Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meskipun begitu, Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Setelah vonis tersebut diberikan, ruang sidang riuh dan penuh suka cita. Tampak pengunjung bersorak-sorai hingga sang Justice Collaborator pun menangis mendegar putusan hakim.
Seperti halnya Eliezer, empat terdakwa lain pun telah mendengar putusan oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Bedanya, masing-masing terdakwa Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo divonis hukuman penjara lebih lama dan salah satunya hukuman mati.




