Pringsewu – Jumlah alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu pada Pemilu 2024 mendatang masih tetap dengan kuota 40 kursi, tersebar di lima Daerah Pemilihan (Dapil) sembilan Kecamatan yang ada Kabupaten Pringsewu. Hal ini d sampaikan Ketua KPU Pringsewu Sofyan saat sosialisasi peraturan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 mendatang. Agenda digelar di Hotel Regency Gadingrejo, Jum’at (17/03/23).
Sofyan memaparkan, namun ada dua Dapil yang mengalami perubahan kuota kursinya, yakni Dapil 2 meliputi Kecamatan Sukoharjo dan Adiluih. Pemilu sebelumnya ada sembilan (9) kursi kini menjadi delapan kursi, sedang Dapil 3 Kecamatan Gadingrejo, yang semula tujuh (7) kursi kini menjadi delapan (8) kursi.
Untuk Dapil 1 Kecamatan Pringsewu masih tetap delapan (8) kursi, Dapil 4 Kecamatan Ambarawa dan Pardasuka tetap tujuh (7) kurs.
“Sedang Dapil 5 Kecamatan Pagelaran, Banyumas dan Pagelaran Utara juga tetap kuota sembilan (9) kursi. Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pringsewu pada pemilu 2024 mendatang saat ini tercatat 315.573 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1.416 tersebar.
” paparnya
Tampak hadir pada kegiatan tersebut Sofyan Ketua KPU Pringsewu didampingi anggota lainnya, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Purhadi, Bawaslu, PPK dan jajarannya serta perwakilan dari pengurus partai politik yang ada di parlemen atau non parlemen. ( BEnK)




