Sumaterapost.co | Pringsewu – Ketidak hadiran salah satu pihak dalam Sengketa Hak Waris antara ahli waris alm. Sutimin dan Martini istri alm. Sutimin di Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo, yang dimediasi oleh Kepala Pekon Gadingrejo, Rabu, (29/3) di Bala pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, kemarin menyampaikan alasannya.
Ketidak hadiran dari pihak Martini istri almarhum Sutimin diketahui melalui surat pemberitahuan dari kuasa hukum Martini istri alm. Sutimin.
Surat pemberitahuan yang yang ditujukan kepada Rahmat Riyadi Kepala Pekon Mataram, bertuliskan diatas kertas berlambang Kantor Hukum AMS Dan Rekan, yang ditandatangani, oleh Andri Meirdyan Syarif.,S. E., S. H., MH sebagai Kuasa Hukum Nyonya Martini.
Dalam whatsApp kepada Sumaterapost.co. Kamis, (30/3), Kuasa Hukum Martini istri alm. Andri Meirdyan Syarief., S. E., S. H., M. H, mengatakan,
Alasan ketidakhadiran kami Kuasa Hukum Martini, karna udah beberapa kali diadakan musyawarah di kantor pekon Mataram dan mencapai kesepakatan, tetapi dari pihak Kosimin malah wan prestasi dengan mensomasi klien kami melalui Kuasa Hukumnya Nurul Hidayah dan kawan-kawan dari LBH Keadilan.
“Atas kejadian ini, kami anggap komitmen kesepakatan dibatalkan dan pihak Kosimin lah yang tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini”. Ujar Andri Meirdyan Syarief., S. E., S. H., M. H.
Sedangkan alasan mengenai Patok Plang Hak milik, dikatakan Andri Meirdyan Syarief., S. E., S. H., M. H, kuasa hukum Martini istri alm. Sutimin, Mengenai pokok perkara, kami memiliki alas hak yang sah atas objek yang dipermasalahkan.
Jika pihak kosimin memiliki alas hak yang sah, silahkan dibuktikan di pengadilan untuk diuji kebenarannya.
Mengenai plang yang dipasang di objek, kami berdasarkan alas hak sah yang dimiliki oleh klien kami Ibu Martini.
“Namun jika pihak kasimin memiliki juga alas hak tersebut, silahkan dibuktikan dipengadilan untuk diuji kebenarannya, pada prinsipnya kami sepakat segala sesuatunya diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan, dengan mengedepankan prinsip equalitas” Andri Meirdyan Syarief., S. E., S. H., M. H. Kuasa hukum Martini istri alm. Sutimin.
Pada berita sebelumnya, Diketahui saat pertemuan yang dmediasi oleh kepala pekon Mataram, ahli waris dari alm. Sutimin, Kasimin di dampingi kuasa hukumnya yang terdiri dari Henny Anggraini. SH.,M. H, Okta Purnawansyah.S.H, dan Rica Sixniana, S. Kasimin melalui kuasa hukumnya, Henny Anggraini. S. H,.M. H, mengatakan, Kami masih menunggu ketidak hadiran dari pihak Martini istri alm. Sutimin, dengan niat baik agar permasalahan hak waris kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika tidak bisa diselesaikan melalui mediasi ini, “Kami beri waktu, sampai 3 kali pertemuan tidak hadir, maka kami akan ke jalur hukum” ujar Henny Anggraini. S. H., M. H.
Dikatakan Henny Anggraeni, pihak kami meminta segera di cabut plang papan yang menyatakan hak milik Martini istri alm. Sutimin yang terpasang di depan rumah Kasimin, “Belum ada kepastian hukum, dan belum ke ranah hukum sudah main patok, jika tidak di cabut akan kami pidanakan” kata Henny Anggraeni. S. H.,M. H., kuasa hukum Kasimin.
Ditegaskan oleh Henny Anggraeni, pada kesempatan ini kami juga jelaskan, bagaimana proses sengketa hukum, masalah warisan, agar warga masyarakat mengetahui dan melek hukum tentang warisan.
Sementara itu kepala Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo, Rahmat Riyadi, dihadapan kuasa hukum Kasimin, dan 25 warga yang mengikuti mediasi desa, meminta agar diberi kesempatan sampai 3 kali untuk dapat menghadirkan dari pihak Martini istri Alm. Sutimin, “Jika dalam waktu 3 kali tidak hadir terhitung hari ini, maka saya sebagai kepala pekon, lepas tangan dan silahkan ke proses hukum”, kata Rahmat Riyadi.
Dalam pertemuan itu juga disampaikan, yang tertuang dalam berita acara pertemuan, selain pihak Kasimin, meminta papan patok hak milik yang dipancang di depan rumahnya, meminta pula agar harta yang berupa dua bidang tanah yang merupakan harta bawaan sebelum menikah, untuk dikembalikan dan dibagikan kepada saudara kandung alm. Sutimin.
Diketahui bahwa almarhum Sutimin, sebelum menikah dengan Martini, membawa harta bawaan, yaitu dua bidang tanah, harta waris dari orang tua Kasimin, harta bawaan inilah dari pihak Martini istri almarhum ingin dimiliki dan masih dalam sengketa belum ke ranah hukum sudah dipatok plang papan hak milik Martini
Sementara selama berkeluarga mereka juga mempunyai harta berupa beberapa bidang tanah yang merupakan harta bersama. (tim)




