Sumaterapost.co | Pringsewu – Menyikapi Surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang usulan nama Calon Penjabat Bupati/Walikota, Ketua Fraksi Gabungan (Nasdem dan PPP), Rohmansyah,S.E. menyatakan kecewa yang luar biasa kepada pimpinan DPRD Pringsewu.
Kekecewaan itu muncul, berawal dari pembahasan menyikapi habis masa jabatan PJ Bupati sekarang, sesuai dengan edaran Mendagri, terkesan buru-buru dan mendadak mengundang para pimpinan Fraksi, sehingga pimpinan fraksi tidak lengkap kehadirannya, dan saya menilai ini disengaja tidak memberikan ruang kepada pimpinan fraksi untuk menyampaikan usulannya.
Untuk Fraksi Gabungan yang saya pimpin, saya wakilkan ke anggota dari PPP, karena saya sendiri sedang ada rapat pimpinan partai, yang disayangkan rapat fraksi tersebut, terkesan dikondisikan oleh pimpinan untuk mengusulkan tunggal PJ Bupati Adi Erlansyah, dan para peserta rapat kemudian diajak ke kantor Pj Bupati dihadapkan ke Pj Bupati Adi Erlansyah, menyampaikan dukungan secara lisan untuk dicalonkan kembali, Ungkap Romansyah, S.E.
Ketua Fraksi Gabungan ini, dengan didukung sekretaris Fraksi, menyatakan, sangat kecewa karena kami tidak diberikan ruang untuk rapat internal dimasing-masing fraksi, sehingga masing-masing fraksi ada penilaian terhadap Pj dan ada usulan yang dimungkinkan layak untuk diusulkan menjadi Pemimpin Pringsewu ke depan, terutama yang memang tokoh Pringsewu, yang mempunyai inovasi untuk membangun dan pro terhadap rakyat, serta netral tidak mendukung salah satu partai politik dalam menyiapkan Pemilu.
“Sekali lagi Saya dengan didukung Sekretaris Fraksi, Johan Arifin, sangat kecewa terhadap pimpinan yang tidak memberikan ruang kepada pimpinan fraksi untuk rapat Internal, terkesan rapat kemarin diburu-buru dan dihadapkan ke kantor Pj Bupati menyampaikan, secara lisan mendukung dan meminta untuk dicalonkan kembali”kata Rohmansyah.
Kekecewaan yang sangat mendalam ketika sesudah rapat paripurna pimpinan dewan memberikan statetment bahwa usulan Pj Bupati adalah tunggal yaitu Pj yang sekarang, ujar Rohmansyah.
Pengamat politik di Pringsewu, Drs. Wanawi. AM, M. M, menyikapi habisnya masa jabatan Pj Bupati di bulan Mei mendatang, mengatakan, jika dalam ketentuannya boleh satu atau lebih yang penting dilakukan secara terbuka dan demokratis melalui mekanisme yang benar jangan ditutup-tutupi.
Jika masyarakat dilibatkan dalam konteks memberikan masukan pada dewan, sebaiknya dibuka saja saran dan masukan selama satu tahun perjalanan Pj yang sekarang, sehingga saluran komunikasi antara masyarakat dan dewan tidak tersumbat karena DPRD adalah representatif dari masyarakat yang tersalur dalam partai apapun juga.
Jadi dewan musti terbuka, jika memang mekanismenya perlu melihatkan masyarakat, tentu melalui saluran yang benar.
“Jika Pj sekarang masih layak untuk meneruskan jabatan Pj Kedua, kenapa tidak ?” kata Drs. Wanawir Mantan Ketua P3KP Pemekaran Pringsewu.
Diketahui Surat Mendagri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral, Dr. Suhajar Diantoro. M. Si. tertanggal 27 Maret 2023 tentang, Usulan Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota, berisikan 3 point, pada point no. 2 DPRD Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.
Dan pada point no. 3, Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman sampai berita ini diturunkan belum dapat terkonfirmasi, melalui WhatsApp, terlihat checklist (ando)




