Sumaterapost.co | Pringsewu – Surat Mendagri Tentang Usulan Pj Bupati Pringsewu, mendapat sorotan tajam dari Ir. H. Endro Suswantoro Yahman. M. Sc. Anggota Komisi II DPR RI.
Saat dimintai pendapatnya, Ir. H. Endro. S. Yahman, melalui Telphone celuler, Kamis (6/4), tentang Surat Mendagri, Nomor : 100.2.1.3/1773/SJ. ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota, untuk 35 kabupaten dan 6 Kota yang di dalamnya termasuk kabupaten Pringsewu, tentang Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota.
Surat ditandatangani Sekretaris Jendral a. n. Menteri Dalam Negeri. Di tembuskan Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, dinilai oleh Endro, S. Yahman,
Pola surat ini merusak Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri.
Dikatakannya, Surat Edaran Kemendagri langsung ke DPRD Kabupaten/kota ini tidak benar, kecuali sifatnya surat balasan. “Ini namanya Mendagri tidak menghormati Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,
Sesuai mandat UU otonomi daerah”. Kata Endro. S. Yahman.
“Celakanya, dalam surat tersebut, tembusan untuk Gubernur pun tidak ada, Kalau dibiarkan dan tidak diingatkan, nanti Kemendagri berpotensi kehilangan pakemnya, cenderung dis-orientasi dalam mengawal dinamika politik dan pemerintahan dalam negeri”. Kata anggota Komisi II DPR RI.
“Berbahaya dalam alam demokrasi kok malah menjauhkan semangat otonomi daerah, Sekali lagi ini perlu koreksi kedalam untuk Menteri Dalam Negeri” kata Legislator yang akrab dipanggil mas Endro. S. Yahman.
Kegaduhan di lembaga DPRD Kabupaten Pringsewu juga mendapat sorotan tajam dari Endro. S. Yahman, dikatakannya, Kalau Pimipnan DPRD, mengusulkan 1 orang itu namanya anti demokrasi, padahal keputusan ada di Mendagri. surat mendagri jelas membuka ruang demokrasi membuka alternatif, itu namanya memaksa, menyetir mendagri utk memutuskan tanpa alternatif lain. Ini sih tidak etis. Mendagri pada dasarnya mempunyai catatan dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap kinerja semua Pj. Bupati.
Kebijakan Mendagri sebelum Pak Tito yang berlaku, Mendagri menerima minimal 3 calon, jika kurang dari tiga calon, dikembalikan lagi ke Propinsi.
Kebijakan Mendagri sekarang, paling tidak ada 7 calon, yaitu 3 calon usulan DPRD Kabupaten/Kota, 3 calon usulan Gubernur, 1 calon usulan Kemendagri.
“Semakin banyak calon kan semakin banyak pilihan, tentunya bagi Mendagri demi kebaikan masyarakat Pringsewu memperoleh Pj Bupati. (ando)




