Sumaterapost.co | Pringsewu – Habisnya masa Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Mei mendatang, pimpinan DPRD Pringsewu mengusulkan calon tunggal Pj Bupati yang sekarang Adi Erlansyah, usulan itu sudah di bawa oleh ketua DPRD Pringsewu Suherman kepada Kemendagri Senin (3/4) lalu.
Namun ini menjadi polemik ketika Fraksi Gabungan (Nasdem dan PPP) serta Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra meresa kecewa dan protes keras terhadap pimpinan DPRD atas rekomendasi yang dihasilkan tanpa mekamisme rapat yang sebenarnya.
Polemik ini juga membuat gerah Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu, Palgunadi, dikatakan Palgunadi
Kalau jadi polemik di masyarakat artinya usulan itu perlu dievaluasi, dan terjadinya kecewa protes para fraksi
berarti bukan agenda DPRD, namun mau Suherman megumpulkan pimpinan dan fraksi,
“Apakah bisa mau ambil keputusan DPRD tanpa ada agenda” kata Palgunadi.
Dijelaskan Palgunadi, Kabupaten mengusulkan minimal satu nama, maksimal 3 nama, tidak harus dari kabupaten itu, yang penting memenuhi kualifikasi dan syarat administratif.
Pj lama boleh diusulkan lagi setelah dievaluasi.
Sebaiknya masyarakat kabupaten Pringsewu, melakukan penilaian yang diwakili oleh DPRD yang prosesnya akan lebih baik jika diketahui publik.
Nanti gubernur/Provinsi juga mengusulkan minimal 1 dan maksimal 3. Boleh sama dengan usulan kabupaten, boleh juga berbeda.
Mendagri menetapkan 1.
“Moga prosesnya berjalan baik dan terpublikasi dengan baik”. Kata Palgunadi.
Pernyataan Ketua Fraksi Gabungan (Nasdem dan PPP) cukup keras ketika mengetahui jawaban dari Para pimpinan DPRD, Rohmansyah, S. E. Mengatakan, ini lembaga resmi, kalau memang berdasarkan rapim, mana berita acaranya ? apakah ada absennya ? memenuhi korum tidak rapat itu, tidak bisa ketua DPRD itu ngolah sendiri,” kata Rohmansyah
“Kami jadi tanda tanya besar masalah ini,
“Jadi keputusan usulan yang dikirimkan ketua DPRD itu jadi tanda tanya besar. Semua ini ada mekanismenya, gak ada itu pakai voting-voting.” ujar Rohmansyah
“Tanggal 3 itu ada agenda rapat Alat kelengkapan dewan ( AKD ) bukan rapat fraksi sedangkan fraksi bukan AKD dan juga tidak tertulis di agenda rapat AKD pembahasan usulan pj. Bupati” kata Rohmansyah, S. E.
Komisi II DPR RI pun memprihatinkan keputusan ini, Ir. H. Endro Suswantoro Yahman. M. Sc. Mengatakan, Kalau mengusulkan satu orang itu namanya Anti Demokrasi, padahal keputusan ada di Mendagri. surat mendagri jelas membuka ruang demokrasi membuka alternatif, itu namanya memaksa, menyetir mendagri untuk memutuskan tanpa alternatif lain.
“Ini sih tidak etis” kata Endro Yahman.
Mendagri pada dasarnya mempunyai catatan dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap kinerja semua Pj Bupati. Kebijakan mendagri sebelum pak Tito yang berlaku, Mendagri menerima minimal 3 calon, kalau kurang dari 3 calon dikembalikan lagi ke propinsi. Kalau kebijakan Mendagri sekarang kan paling tidak ada 7 calon, yaitu 3 calon usulan DPRD kab/kota, 3 usulan Gubernur, 1 usulan kemendagri. Semakin banyak calon kan semakin banyak pilihan bagi Mendagri demi kebaikan masyarakat Pringsewu memperoleh pj Bupati, ujar H. Endro S. Yahman
Ketua DPRD Pringsewu masih bersikekeh, Dikatakan Suherman. S. E. tentang Pemberitahuan Surat dari Mendagri berkaitan usulan untuk Pj Bupati, dikarenakan habis masa jabatan pada bulan Mei mendatang, bahwa dirinya menerima surat pemberitahuan dari Mendagri pada Jum’at (31/3) lalu, dikarenakan Sabtu dan Minggu libur, maka pada Senin, (3/4) saya kumpulkan para pimpinan dan fraksi yang ada.
Pada pertemuan itu menurut Suherman, Sudah disampaikan kepada semua yang hadir, bisa segera diajukan usulan nama untuk dicalonkan sebagai Pj Bupati, bisa Pj yang sekarang masih menjabat, atau ada nama lain.
“Dalam hal ini tidak ada kepentingan saya untuk mengkondisikan” kata Suherman.
“Mengapa Fraksi Gabungan harus kecewa kepada saya?, “karena sudah saya undang semua fraksi untuk membahas”, ujar Suherman.
(ando)




