Sumaterapost.co | Pringsewu – Kritik tajam yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Pringsewu, menyoroti usulan tunggal Pj Bupati mendatang, bukan hanya dari dalam tubuh mereka, namun juga bergulir ke elemen masyarakat, praktisi hukum, pimpinan Partai Politik, bahkan anggota Komisi II DPR RI asal Pringsewu serta Perguruan Tinggi di Pringsewu pun merasa kecewa atas keputusan pimpinan DPRD setempat yang dinilai tidak menggunakan mekanisme rapat yang ada.
Kali ini kritik cukup pedas dari
Ketua DPD Partai Umat di Kabupaten Pringsewu, melalui Ketuanya, Marzeri Turangga Muslim, yang akrab dipanggil Rangga, mengatakan, walau Partai kami baru mau ikut sebagai peserta Pemilu 2024, namun sebagai warga Pringsewu, saya menyatakan, “Tolak usulan Pj Bupati sekarang untuk diusulkan kembali menduduki jabatannya”!, perlu dipertanyakan Progress report kepemimpinannya 1 tahun, apakah pihak pimpinan DPRD Pringsewu sudah membuat secara lengkap?” kata Rangga.
Seharusnya jika pimpinan DPRD Pringsewu, paham aturan, walau jauh-jauh hari belum ada surat Mendagri, sudah membuat progres report kepemimpinan Pj Bupati 1 tahun secara tertulis sebagai dasar untuk diajukan dalam rapat paripurna, bukan hanya asal mengusulkan saja, ujarnya.
Rangga juga menilai, alasan yang dikemukakan oleh Ketua DPRD menyikapi Surat dari Mendagri mendadak untuk dibahas, serta menyatakan Sabtu Minggu itu hari libur, “Ini alasan yang klasik, tidak seharusnya Ketua Dewan mengungkapkan hal itu”, sambung Rangga.
Ditambahkan Rangga, Keputusan yang akan diambil Lembaga DPRD tentunya harus teragendakan dengan jelas, jangan maunya pimpinan tanpa memperhatikan protes anggotanya.
“Kami akan berjuang agar bisa mewakili rakyat sehingga tidak ada lagi wakil rakyat yang Asal Bapak Senang atau ABS” kata Rangga
Beberapa hari yang lalu, Pernyataan Ketua Fraksi Gabungan (Nasdem dan PPP) cukup keras ketika mengetahui jawaban dari Para pimpinan DPRD, Rohmansyah, S. E. Mengatakan, ini lembaga resmi, kalau memang berdasarkan rapim, mana berita acaranya ? apakah ada absennya ? memenuhi korum tidak rapat itu, tidak bisa ketua DPRD itu ngolah sendiri,” kata Rohmansyah
“Kami jadi tanda tanya besar masalah ini,
“Jadi keputusan usulan yang dikirimkan ketua DPRD itu jadi tanda tanya besar. Semua ini ada mekanismenya, gak ada itu pakai voting-voting.” ujar Rohmansyah
“Tanggal 3 itu ada agenda rapat Alat kelengkapan dewan ( AKD ) bukan rapat fraksi sedangkan fraksi bukan AKD dan juga tidak tertulis di agenda rapat AKD pembahasan usulan pj.
Dijelaskan Rohmnsyah, S. E. Pasca pemilihan 14 Februari 2024 itu adalah masa rawan konflik, maka diperlukan Pj Bupati yang benar benar kuat legitimasinya, kalau Pj. yang sekarang Adi Erlansyah di paksakan diusulkan kembali menjadi Pj Bupati 22 Mei 2023 – 22 Mei 2024 sedangkan Pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024, maka kemungkinan dari 1 maret hingga 22 Mei 2024 akan diisi Plh atau Plt Bupati yang kewenangannya terbatas, tidak sama dengan Pj Bupati. Kata Rohmansyah.
Ketua Fraksi Gabungan ini, yakin Kemendagri menyadari hal ini. Menjaga Stabilitas menjelang dan pasca Pemilu Legislatif harus menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan penunjukan Pj. Bupati Pringsewu, ujarnya.
Hasil telusur di lembaga DPRD, pada agenda Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pringsewu, No. 170/05/KPTS/2023 tanggal 20 Maret 2023 Tentang Agenda Kegiatan DPRD Kabupaten Pringsewu, Bulan Maret sampai dengan April 2023.
Tertera 3 April hanya teragendakan Rapat Kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD), tidak ada satupun yang menerangkan tentang pembahasan usulan Pj Bupati, seperti yang dikatakan ketua Fraksi Gabungan (Nasdem dan PPP), Rohmansyah. S. E.
Sementara dalam agenda Banmus tersebut, 4 sampai dengan 7 April teragendakan Kunker Pimpinan dan Anggota Banleg ke luar Propinsi, lokus.
Sementara saat dikonfirmasi ke bagian persidangan DPRD Pringsewu, berkaitan agenda Banmus hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
(ando)




