Sumaterapost.co | Tanah Karo – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo periode 2018-2023, Inisial EJP dan DIYR selaku Bendahara Pengeluaran pada Bawaslu Karo, Ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi menahan kedua tersangka di Rutan Kls IIB Kabanjahe terhitung, Senin (17/04/2023).
Adapun disampaikan Kajari Karo melalui Kasi Intel Kejari Karo, Ika Lius Nardo,SH didampingi Kasi Pidsus, Gilbeth Sitindaon SH dan staf Intel ketika dikonfirmasi wartawan di kantor Kejari Karo, Senin (17/04) petang.
“Saat ini kedua tersangka inisial EJP dan DIYR, sudah dititikap di Rutan Kls IIB Kabanjahe, Hingga 20 hari kedepannya”ujar Kasi Pidsus.
Dikatakanny, “kedua tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Karo Tahun Anggaran 2019 di Bawaslu Karo yang bersumber dari P.APBD Kabupaten Karo dengan pagu anggaran sekitar Rp 13 Miliar di Bawaslu Karo.
” Rincian kerugian negara sebesar Rp 1.632.705.427 sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penetapan EJP sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik,) nomor Print- 01/L2.19.2/04/2023 tanggal 17 April 2023 dan surat perintah penetapan tersangka nomor Pds-01/L2.19/Fd2/04/2023 tanggal 17 April 2023. DIYR sesuai Sprindik nomor 02/L.2.19/Fd 2/04/2023 dan penetapan tersangka nomor Pds-02/L2.19/Fd/2/04/2023 tanggal 17 April 2023,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya “kedua tersangka dikenakan pasal primair. Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah undang undang 20 tahun 2021 tentang perubahan KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1. Sanksi subsidernya pelanggaran pasal 3 junto pasal18 ayat 1 huruf b undang – undang no 31 tahun 1999”,.
Diakhirinya dengan, Menjawab pertanyaan apakah masih ada kemungkinan pertambahan tersangka dalam kasus ini, Kasi Pidsus Kejari Karo, Gilbeth Sitindaon mengakui bisa saja bertambah.
“Kita lihat nanti bagaimana hasil pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan boleh saja ada tersangka lain”, ujarnya mengakhiri./(Mawar Ginting)




