Sumaterapost.co, GUNUNG SUGIH – Warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, HN (33) Tahun, terciduk oleh Tim gabungan Tekab 308 Presisi dan Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena diduga memiliki 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis FN berikut 3 butir amunisi jenis kaliber 9 mm, Selasa malam 2/5.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa tertangkapnya HN, ketika anggota Tim Tekab 308 dan Sat Res Narkoba sedang melaksanakan patroli hunting cipta kondisi diwilayah hukum Polres Lampung Tengah sekitar jam 22.00 Wib malam.
“Dipinggir jalan raya Kampung Adi Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, jajaran petugas melihat gerak gerik salah seorang laki – laki yang mencurigakan, ketika didekati petugas untuk dilakukan pemeriksaan, oknum yang terakhir diketahui berinisial HN terlihat agak panik, bahkan ia berusaha menghindar bahkan bermaksud melarikan diri, ” papar Edi Qorinas ketika dikonpirmasi Sabtu 6/5.
Lebih lanjut ditambahkan Kasat Res Krim yang dikenal sangat akrab dengan insan wartawan ini, bahwa berkat kesigapan Tim gabungan dan jajaran, sehingga mampu menghentikan niatnya akan kabur, setelah digeledah ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis FN berikut dengan 3 butir amunisi kaliber 9 mm.
“Saat ini, untuk pengembangan perkara lebih lanjut, terduga beserta dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, terduga akan dijerat dengan Pasal Undang – undang Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), dan dengan ancaman hukuman selama 20 Tahun penjara, ” pungkas Edi Qorinas. (Ganda)




