PESISIR BARAT – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Polsek Bangkunat berhasil membeku dan mengamankan MY, pelaku penganiayaan di jalan pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah, SH, MH membenarkan telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap Suheri di jalan pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat yang terjadi pada 7 Februari 2023
“MY berhasil kita amankan di kontrakan kelurahan Mekar Sari kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten pada Sabtu 6 Mei 2023 pukul 11.00 Wib,” terang Kasat.
Riki menambahkan, awalnya Polsek Bangkunat menerima laporan polisi telah terjadinya penganiayaan terhadap korban (Suheri) di Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat 7 Februari 2023.
Atas laporan itu anggota Polsek Bangkunat melakukan rangkaian penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian penyidik Polsek Bangkunat hendak menangkap pelaku inisial MY. Akan tetapi sejak kejadian hingga Mei 2023 pelaku sudah tidak berada di rumahnya
Mendapatkan buruannya kabur Reskrim Polres Pesisir Barat memback up Polsek Bangkunat guna menangkap MY.
Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi yang didapatkan Tekab 308 Pesisir Barat. Bahwa pelaku bersembunyi di daerah Banten, atas dasar informasi tersebut, team dan anggota Polsek Bangkunat berangkat langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah.
” Sabtu 6 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wib, kami berhasil mengamankan pelaku (MY) tanpa perlawanan di rumah kontrakannya, kelurahan Mekar Sari kecamatan Pulo Merak kota Cilegon propinsi Banten, dalam hal penangkapan kami diback up Resmob Polda Banten,” ucap Kasat.
Dari hasil interogasi awal, MY mengakui perbuatannya dengan melakukan penusukan terhadap Suheri. Setelah melakukan penusukan pelaku langsung kabur ke Banten tidak pernah pulang ke rumah sampai tertangkap oleh polisi, ujar Kasat sembari menambahkan bahwa sebelum tertangkap MY bebas berkeliaran di Pesisir Barat tidak benar.
Riki menambahkan pihaknya mengucapkan terimakasih atas bantuan informasi dari masyarakat sehingga pelaku dapat kita amankan.
“Ini bentuk komitmen Polres Pesisir Barat, meski baru berdiri tetapi akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebab sudah menjadi tugas pokok Polri mengayomi masyarakat,” kata Riki.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkasnya.Gus