Ogan Ilir – Sejatinya sistem Hidroponik atau tirta tani adalah salah satu metode dalam budidaya menanam dengan memanfaatkan air tanpa menggunakan media tanah.
Dan tak tanggung-tanggung, anggaran yang digelontorkan untuk hidroponik tersebut bernilai cukup fantastis. Konon katanya, dana yang dikucurkan tersebut hingga menyentuh angka Rp. 38 jutaan. bapak wartawan bisa melihatnya sendiri kondisi hidroponik tersebut apakah pantas dengan dana 38 juta bentuknya seperti itu klu kami menilai angka biaya untuk membuatan hidroponik tersebut paling habiskan biaya sekitar kurang lebih 3 jutaan saja” ujarnya kepada media ini Senin, (08/05/2023).
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya ini, realisasi dari bangunan untuk hidroponik yang terbuat dari rangkaian pipa pvc paralon dan rangka baja ringan tersebut tidaklah mungkin menghabiskan dana hingga puluhan juta.
Warga beranggapan bahwa program hidroponik pada tahun 2022 lalu tersebut hanyalah sesuatu yang bersifat mubazir, buang-buang uang negara. Bahkan warga ini menduga, hidroponik semata-mata menjadi ajang korupsi oleh oknum mantan Kepala Desa Kasih Raja dan diketahui oleh Kades terpilih saat ini.
“Kami selaku warga Desa Kasih Kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum polres Ogan Ilir (Tipikor OI) Kajari OI, Inspektorat OI dan Bapak Bupati Ogan Ilir untuk segera mengambil tindakan yang tegas dan segera di proses baik oknum kepala desa dan oknum terkait masalah pengadaan program hidroponik yang di anggarkan dari Dana Desa (DD) tahun 2023 tersebut” harapnya warga katakan melalui media ini.
Menurut Kades Kasih Raja periode 2022-2028, Leni Ambaryati, hidroponik di desa ini malah dirasa kurang maksimal. Biasanya hidroponik semacam ini pemanfaatannya untuk di lahan sempit sementara desa Kasih Raja ini masih memiliki banyak lahan luas yang masih sangat subur.
“Namun hal tersebut merupakan sebuah program pemerintah yang telah direalisasikan pada tahun 2022 dengan dana sekitar Rp 38 jutaan, maka kamis pun harus mengikuti programnya”, ujar sang Kades, Senin, (8/5/2023).
Masih katanya, bangunan tersebut telah di lakukan pengecekan oleh pihak yang berwenang dalam program hidroponik ini dan diterima, itu artinya semuanya insyaallah sudah sesuai kriterianya. Selain bangunan ini, ada pula berbagai bibit tanaman yang sudah siap pelihara beserta pupuknya.
Sementara itu, mantan Kades terdahulu Ahmad Fikri saat dikonfirmasi perihal bangunan hidroponik di eranya tersebut menerangkan via aplikasi chat WhatsApp nya.
“Benar itu tahun 2022. Alhamdulillah telah selesai tinggal proses penanaman bibit oleh PKK baru”, terangnya.
Disinggung mengenai rincian biaya yang diduga masyarakat tidak sesuai, Ahmad Fikri dirinya lupa kisarannya berapa.
“Namun biar lebih jelas boleh ditanyakan pada Pendamping Desa dan Kasi PMD soalnya sudah selesai disertifikasi. Memang Rab nya sebatas itu”, katanya via WA.
Leni Ambaryati menambahkan, hingga saat ini belum ada penyerahan aset dan inventaris desa dari eks Kades terdahulu tersebut.
“Belum ada penyerahan aset maupun berita acara serah terimanya. Baru ada titipan motor dan kursi, itupun kami yang mengambilnya sendiri. Bila tak kunjung diserahterimakan, Insyaallah dalam waktu dekat akan kami surati”, tutupnya. Laporan Jurnalis FC Ogan Ilir-Sumsel




