Ogan Ilir – Menanggapi adanya pemberitaan mengenai bangunan untuk tanaman hidroponik di desa Kasih Raja, yang diduga dijadikan ajang korupsi oleh warga setempat. Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir melalui Irban III Mohammad Najib (Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan), mengaku akan mengumpulkan terlebih dulu dokumen-dokumen atau data- data lainnya terkait pembangunan tersebut dan baru diajuhkan dulu ke Inspektur kepala” katanya Irban III kepada awak media pada saat dikonfirmasi ruangan kerjanya. Selasa, (09/05/2023.)
Diberitakan sebelumnya, salah satu warga Kasih Raja merasa bangunan hidroponik yang merupakan program Ketahanan Pangan ini lantaran dianggap janggal antara besarnya anggaran biaya dengan realisasinya, yang hanya berupa rangka baja ringan dan sambungan pipa saja bisa menelan dana hingga Rp. 38 juta rupiah.
Menurut Muhamad Najib, selaku Irban 3 Wilayah Kecamatan Lubuk Keliat yang disambangi di ruangannya mengatakan bahwa selama ini Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir hanya melakukan monitoring diawal, belum sampai akhirnya (finally) untuk penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
“Pemeriksaan sudah selesai, namun hanya sampai di pengunaan ADD saja, yang mengenai honor perangkat desa dan untuk kondisi fisik/pembangunan dari Dana Desa kami belum mengetahui pastinya”, terangnya Mohammad Najib, Selasa (9/5/2023).
Masih katanya, terkait bangunan hidroponik yang dimaksud nantinya akan kita periksa secara reguler dan berbarengan dengan desa lain sesuai dengan Surat Perintah Tugas yang telah ditetapkan oleh Pak Inspektur kepala. Karena saat ini baru sebatas pemberitaan dan informasi di media sosial saja yang belum tentu menjadi sebuah laporan (pengaduan) dan kebenarannya karena baru dalam bentuk tulisan media saja , karena bukan dalam bentuk tertulis yang dibuat masyarakat langsung dalam bentuk surat laporan pengaduan” katanya Irban III Inspektorat Oi.
“Apabila sudah ada dokumen/laporan tertulisnya, pengaduan masyarakat tentang hal itu, insyaallah kami akan dapat surat perintah tugas dan nantinya dibentuklah timsus untuk mengusut masalah tersebut tpi secepatnya masih butuh proses mendalam terlebih dahulu”, ungkapnya Mohammad Najib kepada media ini.
Sementara, terkait masalah aset-aset milik desa yang dimasalahkan belum diserahka terimakan oleh mantan kades kepada kades yang baru, itu bukan wowonang atau rana kami inspektorat tpi itu ke rana pihak DPMD, jadi bapak silakan ditanya kesana,” pungkasnya Mohammad Najib. Laporan Jurnalis FC Ogan Ilir-Sumsel




