Sumaterapost.co, Terbanggi Besar – Tim Tekab 308 Presisi gabungan Polres Lampung Tengah dan jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil menangkap oknum pelaku pencurian dan kekerasan yang akhir-akhir ini terprediksi telah beraksi sedikitnya 50 tempat kejadian perkara (TKP), tentunya akibat ulahnya tersebut berdampak sangat meresahkan para pengguna jalan dikawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan di jalur Terminal Betan Subing, Terbanggi Besar.
Imbas dari tertangkapnya oknum FR Rabu 24/5 ini, warga sekitar yang selama ini selalu dihantui rasa gundah dan cemas sangat mengapresiasi serta mengakui kehebatan Tim Tekab 308 Presisi gabungan Polres Lampung Tengah dan Polsek jajaran Terbanggi Besar, Polda Lampung, yang telah mampu menumbangkan bandit yang terkenal sadis dan licin, terutama dari sergapan petugas.
“Okum FR (31) warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu, terpaksa langkahnya harus dihentikan dengan 2 butir timah panas, karena ia berusaha melawan dan melarikan diri saat akan disergap, hal ini dibuktikan adanya dua orang anggota Polisi terluka, akibat bergumul dengan residivis yang telah 3 kali keluar masuk penjara tersebut ketika pada proses penyergapan dan penangkapan, ” urai Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Krim Polres Lampung Tengah.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Res Krim AKP Edi Qorinas, SH., MH., bahwa Tim gabungan yang dibawah pimpinan Kanit Resum Aiptu Muchsin dan Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Ipda Rommy Wibowo, menyergap bandit bagaikan ikan belut yang berdasarkan catatan Kepolisian telah menjadi pelaku pencurian kekerasan sekitar di 50 tempat kejadian perkara lebih, ketika disaat ia baru selesai mandi dirumahnya.
Oknum ketika disaat berulah, selalu saja mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan senjata api, oknum setiap saat selalu meresahkan pengguna jalan, hal ini di kuatkan adanya Laporan Polisi (LP) dan 30 LP di Sat Res Krim Polres Lampung Tengah, terakhir oknum FR residivis kasus Curas yang telah 3 kali keluar masuk penjara, menjalankan aksinya di Jalan lintas sumatera, Kampung Terbanggi Besar, Rabu 10/5
“Pelaku dan seorang temannya (DPO), telah merampas sepeda motor dan Hp milik korban Krisna Adi Prayoga (23) asal Tulang Bawang, Lampung, modus pelaku saat menjalankan aksinya dengan cara mengejar, memepet, menodong dan merampas harta milik korban, pelaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Revo dan Hp merk Vivo milik korban, ketika ditangkap dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan sebutir peluru aktif kalliber 38, saai ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut, pelaku FR dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Edi Qorinas. (Ganda)




