Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW)apresiasi Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Kejaksaan Tinggi sumut, Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol.) Ridwan Panca Putra Simanjuntak serta Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard nainggolan yang secara bersama sama memberikan atensi atas kasus pidana atas nama Erlina Zebua alias Ina ayu dengan langkah restorative justice serta menangguhkan penahananan atas terdakwa atau tersangka Ina Ayu.
Hal itu disampaikan oleh Sugeng Santoso ketua IPW, menurutnya langkah restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu Ina Ayu adalah langkah yang tepat karena langkah resrorative justice akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak, baik pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta masyarakat.
” Langkah restorative justice tentu akan keretakan sosial yang terjadi. Apabila memang tdk dapat tercapai langkah resrorativ justice proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada putusan pidana,” Ucap Sugeng dalam press Rilisnya, Sabtu ( 27/5).
Menurutnya,Proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial enginering buat masyarakat bila mana upaya restorstif justice tidak tercapai.
“Tindakan aniaya oleh erlina zebua pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri,” tegasnya.
Lanjut Sugeng, Kasus erlina zebua sebagai pelaku aniaya dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional, cepat, imparsial dan berkeadilan mencegah efek main hakim sendiri ditengah masyarakat. ( Ls)




