SUMATERAPOST.CO | Selagai Lingga –
Luar Biasa, Gigih, Cepat, Ligat dan Cepat, jajaran Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, tidak lebih dari 24 Jam mampu mengungkap pelaku dan motif kasus pembunuhan yang menewaskan AS bin Umar (30) warga Negeri Katon, Selagai Lingga, Lampung Tengah yang terjadi Selasa 30/6 sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Disaat jumpa pers didepan Command Center Mapolres Lampung Tengah, dijelaskan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M. Si., bahwa kejadian tersebut dipicu atas persoalan pribadi antara korban AS bin Umar dan pelaku RA bin Syukri (24) warga Gedung Hata, Selagai Lingga, yang saat ini telah ditangkap, antara tersangka dan korban sempat bergumul dan duel disimpang tiga depan Kantor Kecamatan setempat, sehingga akhirnya korban AS bin Umar tewas ditempat dengan luka bacokk dibagian tangan kiri dan luka tusuk bagian ketiak sebelah bawah sampai tembus hingga paru – paru.
“Terungkapnya kejadian tragis ini, berawal dari informasi masyarakat atas penemuan mayat di simpang tiga Kampung Gedung Harta, Selagai Lingga, Lampung Tengah, tanpa membuang waktu Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah langsung meluncur untuk sekaligus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dan langsung melakukan tindakan penanganan di lokasi, disamping menemukan jasad korban juga ditemukan dua senjata tajam jenis pisau belati dan pisau laduk, ” urai Kapolres, Kamis 1/6.
Lebih Lanjut KapolresDoffie menegaskan, bahwa polisi secara marathon melakukan pemeriksaan dan pernyesuaian barang bukti yang telah diperoleh, sehingga dapat memudahkan mengidentifikasi pelaku, setelah barang bukti diamankan tempat kejadian dan mencari saksi, didapatkan petunjuk informasi bahwa ada seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah.
Jajaran Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, melakukan penelusuran dan pengembangan, ternyata seorang yang sebelumnya kedapatan berlumuran darah menuju suatu rumah, merupakan terduga pelaku usai duel dengan korban dan terduga pelaku hendak pulang menuju rumah kakaknya.
“Berkat penyelidikan yang sangat intensif dan menggali keterangan dari istri korban, sehingga terungkap bahwa beberapa hari dan waktu terakhir, suaminya secara intens menerima telepon dari seseorang, yang pada akhirnya menyimpulkan untuk ‘ketemuan’ yang bertepatan diwaktu kejadian, kemudian berujung pada aksi pembunuhan di lokasi penemuan korban, ” tambah Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan didapati bahwa pelaku telah pergi dari rumahnya, dengan gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diperkirakan menuju kawasan Kotabumi, Lampung Utara.
Disamping melakukan pengejaran, jajaran secara persuasif merangkul dan kerja sama dengan warga dan keluarga dari pelaku maupun keluarga korban, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam dari kejadian, dari hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa perkelahiannya ‘one by one’ atau satu lawan satu, dan konflik yang terjadi antara keduanya sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian, sehingga korban dan pelaku bersepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara jantan.
“Untuk kepemilikan senjata tajam yang di temukan sebagai barang bukti, masih di lakukan pendalaman, karena berdasarkan pengakuan dari pelaku, bahwa kedua bilah senjata tajam tersebut merupakan milik korban, saat ini pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana, karena ada unsur berencana yang melalui persiapan membawa senjata tajam tersebut, namun jika hasil penyelidikannya nanti berbeda, maka pelaku bisa dikenakan pasal pembunuhan biasa, ” pungkas Kapolres. (Ganda)




