SERGAI – Sumaterapost.co | Forum Wartawan Lokal Serdang Bedagai beri dukungan kepada seorang warga bernama Muhamad Siddik S.H yang melaporkan saudara inisial J,warga kecamatan Perbaungan karena Pernyataannya di Bit Propam Polda Sumatera utara waktu lalu menuai kegaduhan di masyarakat karena diduga menyebarkan berita bohong.
“Pastinya kami selaku sosial kontrol mendukung penuh laporan saudara Muhamad Siddik terhadap saudara J yang sudah diduga konyol menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Ketua Forwan Lokal Sergai Prayuka Uganda S.E didampingi Sekretaris Forwan Muhammad Yamin Nasution saat ditemui Wartawan di warung Kopi Sehati Jalan.Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kamis (1/6/2023).
Yuka mengatakan akibat pernyataan saudara J di media yang diduga plin plan itu jadi membuat kegaduhan di masyarakat, oleh karena itu masyarakat menjadi bingung, apa yang terjadi sebenarnya. Benar atau tidak perbuatan Waka Polres Kompol AB non aktif itu berselingkuh dengan istrinya berinisial LS. istri dari saudara J.
Lebih lanjut dikatakan Prayuka, kalau memang benar adanya perselingkuhan Kompol AB dengan Istrinya (LS) katakanlah sebenarnya, dan jika sudah berdamai ya bilang sudah berdamai, mengapa harus membuat video klarifikasi yang menyatakan apa yang disampaikan sebelumnya yakni tentang perselingkuhan Isteri nya dengan Kompol AB adalah tidak benar hanya kesalahpahaman saja, berarti maksud saudara J itu apa, sambung yuka lagi dengan raut kesal.
Diketahui Yuka sebelumnya saudara J, waktu itu dengan lantang menyiarkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Kompol AB disertai dengan bukti bukti yang lengkap yang ia miliki, bukan hanya itu saja, bahkan J, akan membawa permasalahan tersebut ke Mabes Polri dan Kompolnas.
Kemudian, waktu itu saudara J juga mengatakan akan mencopot baju Kompol AB, sebab menurut J, Kompol AB sudah mencopot baju istrinya.
“Saya atas nama Forwan Lokal Sergai meminta kepada Kapolda Sumut Bapak Irjen Panca Simanjuntak agar segera menindak lanjuti Laporan saudara Muhamad Siddik S.H, agar jangan ada lagi peristiwa yang sama terjadi lagi,” Imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhamad Siddik S.H warga kecamatan Perbaungan melaporkan saudara J, pengusaha jual beli sepeda motor asal kecamatan Perbaungan dengan tuduhan diduga melanggar pasal 14 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sesuai dengan surat terima Lapor Nomor: STTPL: /B/648/V/SPKT/POLDA SUMUT.
Lanjut Yuka, dimana isi pasal 14 tersebut berbunyi, “Barang Siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman Penjara setinggi tingginya sepuluh Tahun,”.
Disinggung soal laporannya tersebut ada yang menyuruh untuk melaporkan saudara J ke Polda Sumut, ” Laporan ini resmi, murni tidak ada pihak ketiga , kami laporkan kasus ini karena menurut kami J sudah melakukan pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Bambang Sujatmiko




