Waykanan | Sumaterapost.co – Oknum Polisi Ard bertugas di Polres Waykanan diduga melakukan penipuan sejumlah uang terhadap seorang warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan, Jum’at (02/6/2023).
Ard atau yang sering disapa N seorang oknum polisi Aktif yang bertugas di Polres Wayknanan berserta istrinya Li diduga telah melakukan penipuan uang puluhan juta rupiah kepada seorang warga biasa Ew di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.
Menurut keterangan dari Ew selaku korban atau pelapor,Kronologis kejadian pada tgl 01-07-2022 Ard Meminjam sejumlah uang kepada Ew dan menitipkan atau menggadaikan 1 unit mobil jenis xenia warna putih bernomor polisi BE.1174.PJH sebagai jaminan dan Dia berjanji 1 bulan kedepan akan mengembalikan uang tersebut
Selanjutnya Satu bulan berjalan sampai di tanggal,01-08-2022 Oknum polisi Ard datang kerumah Ew untuk menukar mobil tersebut dengan Mobil Jenis Avanza warna putih yg bernomor polisi Be. 2781… di duga mobil tersebut milik salah seorang anggota polisi polres Waykanan bernama ON menurut keterangan Ard.
“Masih kata Ew seiring berjalan nya waktu pada tgl 01-11-2022 Ard datang ke rumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan mobil Jenis Avanza warna hitam bernomor polisi BE.1389.ALF
satu bulan kemudian tepat pada tgl 27-12-2022 dia datang kembali ke rumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan 1unit mobil jenis Terios warna merah bernomor polisi BE.1165.YY di karenakan mobil Avanza hitam BE.1389.ALF tersebut akan di pakai saudara sepupu nya.
Selanjutnya Beberapa hari kemudian pada tgl 31-12-2022 Ard atau N datang kembali dengan beberapa orang teman nya yang mengaku pemilik mobil Terios warna merah BE.1165.YY tersebut dan mereka akan mengambil mobil tersebut,,akan tetapi Ew dan keluarga nya melarang mobil tersebut di ambil apabila tidak mengembalikan uang 62.500.000 yang di pakai Ard sesuai dengan perjanjian hitam di atas putih yang mereka sepakati. dengan bujuk rayu Li isteri Ard akhir nya saudara ew memberikan mobil tersebut kepada Ard. dan setelah itu diduga Ard memberikan mobil tersebut kepada pihak rental.
Ard memohon dan berjanji hitam di atas putih akan mengembalikan uang 62.500.000. tersebut pada tgl 15-01-2023
Tgl 15-01-2023 Ard/N minta waktu lagi sampai tgl 06-02-2023 dan di saksikan oleh kakak ipar Ew
Tidak sampai di situ pada tgl 06-02-2023 Ard/N berserta istri sah nya yang bernama Li datang ke rumah Ew untuk meminta waktu lagi sampai tgl 25-03-2023
Sampai Pada tgl 25-03-2023 Ard/N tidak menepati janji nya dan di hubungi via telpon juga tidak bisa Ternyata hanya janji semata,” terang nya
Masih kata Ew Sebagai masyarakat kecil mereka melapor ke polres waykanan pada tgl 25-03-2023 dan belum ada keputusan/ kepastian
Keluarga saya selalu bertanya bagaimana perkembangan laporan tersebut,,dan saya hanya menjawab msih dalam proses,,
Saya harus bagaimana dan laporan kemana,,terang Ew ( Tim SMSI-Wk/Risman )




