Bengkulu | Sumaterapost.co – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) memastikan akan menjalankan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya tingkat SMA/SMK sederajat di Provinsi Bengkulu, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Sesuai aturan dari pemerintah pusat untuk PPDB mengutamakan jarak tempat tinggal dengan sekolah. Tujuannya untuk pemererataan dan kesempatan untuk mengakses pendidikan yang lebih baik lagi. Maka kita mempersyaratkan untuk peserta didik baru agar melampirkan KK orang tua kandung yang asli bagi yang masih ada orng tua, jika tidak tentunya menggunakan KK keluarga terdekat atau keluarga inti. Jadi tidak bisa menggunakan KK titipan,” ungkap Gubernur Rohidin pada Jumat, (2/6/2023).
Gubernur menyebut, dari evaluasi PPDB sebelumnya banyak rumah tangga disekitar sekolah favorit yang menampung KK dari keluarga lain yang jauh dari sekolah tersebut. Hal seperti ini dipastikan tidak boleh terjadi lagi dalam proses PPDB tahun ini.
“Adanya titipan KK ini saya sudah menemukan betul buktinya. Maka dengan begitu menurut saya artinya ini masyarakat menyalahgunakan administrasi kependudukan yang menghilangkan rasa adil untuk semua. Jadi kita sudah buat aturan untuk tidak titip KK, walupun sudah satu tahun pindah tetap tidak kita setujui,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menyatakan, permasalahan KK yang pindah digunakan untuk PPDB memang menjadi masalah dan diingatkan pada tahun ini tidak terjadi lagi. Dengan itu juga diminta kepada Gubernur agar mengingatkan jajaran teknisnya agar masalah dalam PPDB sebelumnya tidak terjadi lagi.
“Jika ada temuan nantinya silakan lapor dan kita akan tindak lanjuti,” tukasnya.(**)




