Ogan Ilir – Tak terima atas dugaan pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa Tebing Gerinting Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Sebanyak delapan orang Perangkat Desa yang dipecat Kades Hijazi ini siap mengambil langkah hukum.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum dari 8 Perangkat Desa Tebing Gerinting Selatan yang dipecat secara paksa saat jumpa pers di Kantor Kecamatan Kecamatan Indralaya Selatan.
“Kami hadir di sini selaku kuasa hukum mereka (red-8 perangkat desa). Dalam hal ini, klien kami merasa pemecatan sepihak tersebut dinilai ada unsur kepentingan politik di dalamnya lantaran mereka dianggap tidak mendukung Dia (red-Kades Hijazi) pada saat pemilihan tempo lalu”, kata Firdiansyah SH, Selasa (6/7/2023).
Lebih lanjut dijelaskannya, kedatangannya ini bermaksud mendampingi kliennya untuk menemui Camat Indralaya Selatan Sa’adah guna mengklarifikasi perihal surat rekomendasi darinya terkait SK Pemberhentian yang dikeluarkan Kades Hijazi. Namun sayangnya, niat bertemu tersebut tak mendapatkan hasil lantaran beliau sedang tidak berada di tempat dan berujung jumpa pers.
Menurut sang pengacara, proses pemecatan/pemberhentian terhadap para kliennya oleh Kades Hijazi ini telah menyalahi aturan pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir, lebih tepatnya penyalahgunaan wewenang jabatan.
“Jadi, dalam hal ini Kades Hijazi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan jalan memecat perangkat desa yang telah mengabdi lama tanpa dasar dan alasan yang jelas alias sepihak. Padahal mereka ini telah bekerja, rata-rata di atas 6 tahun bahkan ada yang sudah 18 tahun mengabdikan dirinya di desa tersebut”, ujarnya.
Masih katanya, jadi surat pemberhentian tersebut telah ditandatangani secara paksa pada 30 Mei 2023 namun baru diterima oleh ke-delapan perangkat desa tersebut pada 5 Juni kemarin.
Tak hanya itu saja, menurut pengakuan kliennya pada malam di tanggal 13 Mei 2023, ke-delapan perangkat desa ini dipanggil ke kediaman sang Kades Hijazi dengan alasan untuk rapat tanpa dihadiri BPD setempat. Di sanalah mereka dipaksa untuk menandatangani surat pemberhentian diiringi suara olok-olok dari para pendukung Kades yang berada di lokasi.
Untuk itulah, Firdiansyah selaku kuasa hukum merasa ada banyak kejanggalan atas pemberhentian kliennya dan akan menempuh jalur hukum menuntut pembatalan pemberhentian terhadap ke-8 perangkat desa tersebut dalam waktu dekat.
“Kami akan menggugat permasalahan pemecatan sepihak ke-8 klien kami ini hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palembang”, tutupnya.
Terpisah, Kades Hijazi saat dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan bahwa pemberhentian ke-delapan orang tersebut sudah sesuai prosedur. Dirinya pun sudah berkonsultasi dengan pihak pengacaranya dan siap menghadapi kasus ini hingga ke PTUN.
“Tidak menyalahi aturan. Untuk itu, kami siap menghadapi tuntutan mereka hingga ke PTUN. Kami siap keluarkan segala bukti-bukti terkait pemberhentian tersebut. Kita tunggu saja di pengadilan nanti semuanya akan terungkap”, pungkasnya. Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel




