Sumaterapost.co | Pringsewu – Gaduhnya tentang kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu yang dievaluasi oleh DPRD Pringsewu, membuat Sekretaris Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu Suherman ke Badan Kehormatan (BK), mendapat tanggapan dari Badan Kehormatan DPRD Pringsewu maupun praktisi hukum di Kabupaten Pringsewu.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Pringsewu, Hartono, saat dikonfirmasi melalui Hand phone celuler, Rabu (7/6), mengatakan, Surat dari Sekda Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, sedang kami tindaklanjuti, pihak kami sedang menelusuri Surat Keluar yang dibuat oleh Ketua DPRD Pringsewu.
Berkaitan koreksi atau evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten, DPRD Punya hak, bukan hanya kami sebagai DPRD, Rakyatpun punya hak untuk mengevaluasi kinerja Pejabat Daerah. kata Hartono Ketua Badan Kehormatan DPRD Pringsewu.
senada dengan Rohmansyah, anggota BK DPRD Pringsewu, mengatakan, DPRD sebagai wakil rakyat, mempunyai hak untuk memberikan pengawasan kinerja terhadap pemerintah daerah, dan ini dilakukan dalam evaluasi serta rekomendasi LKPJ setiap tahunnya.
Pengawasan dan evaluasi merupakan fungsi kontrol dewan yang bisa kami lakukan kepada kinerja ASN secara umum, tentang kinerja maupun disiplin. “Hasil pengawasan dan evaluasi kemudian memberikan rekomendasi, itu hak kami sebagai perpanjangan tangan rakyat” kata Rohmansyah.
Kegaduhan permasalahan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi juga mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum, Putra kelahiran Sukoharjo, Pringsewu, Grace Purwo Nugroho.SH. dikatakan Grace, Sekretaris Daerah sebagai pejabat di Kabupaten Pringsewu, seharusnya legowo menerima kritik dan saran, dengan adanya surat dari Sekda Heri Iswahyudi agar BK memanggil Ketua Dewan Suherman, ini menandakan Pejabat tidak mau dikoreksi.
Sekretaris Daerah merupakan pejabat yang vital, bukan hanya adminsitrasi saja yang dikerjakan, namun bisa mengkonsolidasikan kinerja, maupun masalah pemerintahan, baik vertikal maupun horosontal ke semua lini, jika kemampuan itu tidak ada yang berakibat menimbulkan keresahan, maka DPRD punya hak untuk mengevaluasi dan merekomendasi.
Ditegaskan oleh Grace Purwo Nugroho, yang perlu di telusuri dan dijawab, apakah benar Sekretaris Daerah kinerjanya buruk,tidak bisa mengkonsolidasikan yang berdampak tidak harmonisnya hubungan sekretaris daerah keluar maupun ke dalam ? ujar aktivis ini. (ando)




