Pesawaran (SP) – Nampak nya Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group (TBG) di desa Padang Cermin, kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran Lampung, bakal Tuai masalah dan teracam di hentikan pembangunannya.
Pasalnya pembangunan menara Tower telekomunikasi yang pembangunannya di laksanakan oleh PT.PRASATYA BUDI DARMA di ‘duga’ Belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Hal tersebut di katakan Suprato Ketua DPRD kabupaten Pesawaran kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Selasa 6 Juni 2023.
Menurutnya jika benar pembangunan menara tower telekomunikasi yang berada di desa Padang cermin kecamatan Padang cermin belum mengantongi izin dari dinas terkait dan diri nya meminta agar pembangunan menara tower tersebut di hentikan untuk sementara waktu sampai rampung nya surat izin yang di perlukan dari dinas terkait.
“kalau memang pembangunan menara tower telekomunikasi di desa Padang cermin belum ada izin nya sebaiknya pembangunan tersebut di hentikan untuk sementara waktu,sampai di terbitkan surat izin pembangunan menara tower oleh dinas terkait sehingga tidak menyalahi aturan yang ada,”tegas Ketua DPRD.
Kerena Menurut nya, Berdasarkan salah satu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008) tertulis dan Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“jadi berdaskan peraturan yang berlaku sudah jelas setiap pembagnan menara telekomunikasi harus mengantongi izin pembangunan nya terlebih dahulu,karena jelas ada sangsi nya bahkan sampai pencabutan izin,jadi saya berharap agar pembanguna menara tower telekomunikasi yang ada di Padang cermin dapat segera di hentikan untuk sementara waktu,sampai dengan rampung nya surat izin yang di perlukan,”ujarnya.
dalam kesempatan itu Suprato selaku ketua DPRD kabupaten pesawaran akan segera berkordinasi dengan komisi satu,untuk menindak lanjuti permasalahan dugaan pembangunan tower telekomunikasi yang belum megantongi izin.
“saya akan segera berkordinasi dengan ketua komisi satu DPRD pesawaran terkait dugaan belum ada nya surat izin pembangunan menara tower yang ada di desa Padang cermin,bila perlu pihak nya akan segera turun kelokasi pembangunan menara tower tersebut guna memastikan terkait dugaan belum ada nya surat izin pada pembangunan tersebut,”pungkasnya. (Zainal)




