Sumaterapost.co | Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (7/6/2023).
Adapun 18 Nama permohonan penghentian penuntutan itu diterangkan sebagai berikut:
Junike Christina Tahendung dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang di sangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Tersangka Benny Loindong lias Ben dan Tersangka II Sondakh David Engelhard dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang di sangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Kemudian tersangka Steven H Walangitan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang di sangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Lalu tersangka Thiriver Merelygod Karundeng dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang di sangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dan tersangka Vikly Adthia Koroh dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang di sangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Hizra Binol dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang di sangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Ni Putu Dewi Sugitariani als Dewi dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang di sangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Made Arnika dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang di sangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Eko Prayitno als Eko dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang di sangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Siti Aminah binti Ahmad Suraji dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang di sangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Roky alias Iky bin Paringotan dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang di sangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Padly Nor bin Rabbani dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selanjutnya tersangka Yody Frederik Rande Kalalo bin Hendrik Kalalo dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang di sangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Dedi Erlangga alias Angga bin Ardika dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur yang di sangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Rizalman Sapri bin Selamet dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang di sangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Robin Parlindungan Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Kiki Paramita binti Nazirin dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang di sangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Sri Rahayu binti Jauhari dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang di sangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini di berikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian di lakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM – Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.
Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Editor: T.4z
Sumber: (Kapuspenkum Kejagung RI)




